Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Proyek Pengelolan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun 2023 Kecamatan Cipocok Jaya Diduga Bermasalah








Kota serang, –xbintangindo.com-  Pemerintah kota serang, melalui Dinas Lingkungan Hidup kota serang, melaksanakan proyek pembangunan Pengelolan Ruang Terbuka Hijau (RTH), proyek tersebut berlokasi di kecamatan Cipocok jaya kota serang yang di anggar melalui anggaran APBD 2023 Kota Serang dengan nilai kontrak senilai Rp. 2.057.600.000,00

Dari pantauan team investigasi BPI (badan peneliti independent) Senin (09/10/2023) di lokasi RTH tersebut, diduga dalam pengerjaan pembangunan Proyek RTH tersebut banyak kesalahan dan kejanggalan, pasalnya di lokasi terlihat jelas dalam perakitan besi, media untuk mengelas besi tersebut para pekerja menggunakan tabung gas LPG ukuran 3 kg yang sudah jelas bukan pada peruntukan dan alokasi, yang mana proyek ini dengan pagu anggaran RP. 2.057.600.000.

Hal ini di ungkap koodinator Investigasi Dewan Pimpinan Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia August Mahendra untuk di ketahui bahwa sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (*Perpres 104/2007*) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Katanya

August menambahakan Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

Setiap orang yang menyalahgunakan , Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.

Di lain pihak Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Erwin Teguh Iman mengatakan,kami melakukan pengecekan di lapangan pada material besi, di temukan pakta bahwa besi yang di gunakan diduga tidak sesuai dengan yang di informasikan pihak pekerja di lapangan , contoh nya besi yang di katakan ukuran 10 inchi  setelah di ukur ternyata ada 8’60 inchi, beda 13 inchi ulir ketika di ukur adanya 10,08 inchi dan besi ukuran 6 inchi di ukur adanya 5,26 inchi. tentu hal ini menimbulkan pertanyaan besar, dan kuat dugaan hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari dinas terkait dan dugaan untuk meraup keuntungan lebih.

Erwin Teguh Iman  menambahkan Disamping itu, terlihat juga para pekerja tidak mengindahkan terkait K3 ( kesehatan dan keselamatan kerja), padahal hal ini sangatlah penting untuk melindungi para pekerja, untuk di ketahui bahwa

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas

kerja. Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II , Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat Kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani , rohani maupun social, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan Kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.

Erwin teguh iman mengharapkan pihak pemerintah kota serang , terutama dinas lingkungan hidup kota serang, dapat memberikan teguran, kroscek pada proyek pekerjaan RTH tersebut, karena pihak pelaksana merupakan perpanjangan tangan dari dinas, sehingga tingkat permasalahan yang dapat merugikan negara dan masyarakat dapat di minimalisir.

Untuk mencari informasi terkait hal tersebut, sangat di sayangkan pihak konsultan maupun pelaksana teknis pekerjaan tidak berada di lokasi, padahal team investigasi sudah berulangkali kelokasi, namun belum pernah bertemu dengan pihak pelaksana maupun penanggung."Ungkapnya. (Oman ncek)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *