Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Proyek Gedung Gudang Desa Sumur Bandung Jayanti diduga Tak BerIzin Dari DPMPTSP dan K3 diabaikan.

Terlihat para pekerja pemasangan Erextion baja tanpa alat pelindung diri (APD). Foto: Tajudin Edo.

Kab.Tangerang | xbintangindo.com- Kegiatan pembangunan gedung untuk keperluan gudang penyimpanan bahan logistik,kini dipertanyakan dan jadi sorotan kontrol sosial. Sabtu 28 Oktober 2023.

Kegiatan yang sedang berlangsung di Wilayah desa Sumur Bandung,tepatnya pinggir SPBU Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang-Banten.

Saat awak Media dari BhinnekaNews71.com dan LSM WAR mendatangi kegiatan tersebut untuk mengkonfirmasi terkait perizinannya.

WU (Inisial-red) selaku staf bagian kantor perusahaan tersebut menuturkan dihadapan awak Media dan LSM ketika di tanya tentang perizinannya.

"Masalah perizinan saya kurang begitu tahu,yang jelas dan setahu saya sudah diurus dan serahkan ke desa" Tuturnya singkat.

Ketika awak Media menghubungi Kepala Desa Sumur Bandung via WhatsApp, sayangnya tidak terhubung dan ceklis satu.

IMB Diganti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Pemerintah melalui UU Cipta Kerja menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kehadiran PBG ini akan menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat, yang berbeda dengan IMB yang dulu pernah diberlakukan.

Jika dahulu IMB harus diperoleh terlebih dulu sebelum mendirikan bangunan, maka PBG dapat dilakukan pembangunan sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian proses PBG yang lebih cepat akan semakin mempercepat investasi bagi pelaku usaha.

Dasar Hukum PBG. Berikut ini adalah dasar hukum PBG yaitu:

1.Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b 

2.Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Hal Penting Dalam PBG

Ada 2 (dua) hal penting yang yang dicantumkan dalam PBG yang berisikan informasi penting terkait status bangunan, yaitu:

1.Fungi Bangunan Gedung

Fungsi bangunan gedung yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan khusus.

2.Klasifikasi Bangunan Gedung

Klasifikasi gedung tergantung:

Tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, dan khusus);

Tingkat permanensi (permanen dan nonpermanen);

Tingkat kebakaran (tinggi, sedang dan rendah);

Tingkat lokasi (padat, sedang dan renggang);

Tingkat ketinggian bangunan (pencakar langit, tinggi, sedang dan rendah);

Tingkat kepemilikan gedung (bangunan gedung negara dan selain milik negara); dan Kelas bangunan (ada 10 kelas bangunan) Informasi tersebut ini wajib dicantumkan dalam PBG.Apabila tidak sesuai, maka pemilik bangunan gedung bisa dikenai sanksi.

DPMPTSP mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang Perizinan.

Sampai berita ini tayang,pihak DPMPTSP Kabupaten Tangerang belum dimintai keterangannya.

Dalam waktu dekat awak Media akan mendatangi DTRB dan DPMPTSP Kabupaten Tangerang guna menggali informasi terkait kegiatan yang sedang berlangsung.

Redaksi xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *