Tangerang,| Xbintangindo.com--
Perseteruan PT. Hoki Makmur Sejati dengan PT. Universal Luggage Indonesia, berakhir pada tanggal 09 Oktober setelah Majelis Hakim Keberatan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus Memutuskan dan Menguatkan Putusan Gugatan Sederhana dari Pihak PT. Hoki Makmur Sejati (HMS) dalam Kasus Perkara Perdata Nomor : 54/Pdt.G.S/2023/PN. TNG mengenai BPJS dan _Management Fee_ dengan Pihak Tergugat PT. Universal Luggage Indonesia (ULI) yang beralamat di Jln. Raya Serang KM. 32,5, RT.006 RW. 001 Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Joni Wijaya Sinaga, SH, CLA, CTAP, CTL, CLI, C.Me, dari Kantor Hukum JWS & PARTNERS selaku Kuasa Hukum Pihak PT. Hoki Makmur Sejati.
Hal tersebut di katakan Rawasnawati Sebagai Direktur Utama PT. Hoki Makmur Sejati (HMS) saat di temui awak media di kediamannya, Minggu, 29/10/2023,
"Melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, ini kami dari PT. Hoki Makmur Sejati (HMS) mendapatkan sebuah keadilan yang selama ini Hak-Hak kami tidak diberikan oleh PT. Universal Luggage Indonesia (ULI) ia itu berupah BPJS dan Biaya Jasa Tenaga Kerja _(Management Fee)_. Pada hari Senin, 09 Oktober 2023 Pengadilan Negeri Tangerang telah Terbit Putusan Atas Keberatan memenangkan PT. Hoki Makmur Sejati dengan dikuatan Putusan Gugatan Sederhana No.54/Pdt.G.S/2023/PN. TNG, dan PT. Universal Luggage Indonesia akhirnya telah Membayarkan atas Amar Putusan sesuai Tuntutan kami BPJS dan Management Fee. Tentu seharusnya hal ini sangat kami sayangkan kenapa kasus perkara Perdata ini harus di selesaikan di Meja Hijau yang mana tuntutan kami ini ada lah itu sebuah hak-hak kami yang harus pihak perusahan bayarkan, namun selama ini pihak PT. ULI selalu Mengabaikan terkesan menantang"
Masih kata Rawasnawati selain dari ini masih ada hal yang lainnya tapi masih kita pertimbangkan dengan kuasa hukum langka apa yang harus kita tempuh" jelasnya@RUL
(Tajudin/Edo)
« Prev Post
Next Post »