Xbontangondo.com, - LEBAK. - Orang tua korban dugaan tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh 5 orang remaja di Kecamatan Bayah, Lebak, Banten mengaku menerima sejumlah uang untuk pemulihan korban sebesar Rp4,4 (empat juta empat ratus ribu rupiah juta). Ayah korban, berinisial A yang berumur (53) tahun membeberkan, uang tersebut diserahkan di Mapolsek Bayah, usai mediasi antara pihak keluarga, orang tua pelaku, yang disaksikan oleh beberapa orang saksi dan Kepala Desa Bayah Barat serta Kanit Reskrim Polsek Bayah.
Orang tua korban mengatakan, dirinya menerima uang sebesar Rp4,4 juta. Saat itu saya tidak fokus, pikiran kemana-mana. Saya hanya fokus pada pemulihan kondisi anak saya yang saat itu sedang drop," jelas orang tua korban Inisial A. Kamis (12/10/2023).
A juga mengaku diarahkan oknum Kades untuk tidak melanjutkan ke proses hukum, "Saya diminta mencabut laporan, pada saat itu saya merasa dibawah tekanan, apalagi saya orang yang bodoh yang tak tau bagaimana melangkah ke proses hukum.
Disinggung soal jumlah keseluruhan uang kompensasi yang diberikan, A mengaku dijanjikan sebesar Rp 12 juta, " dalam isi Perjanjiannya Rp 12 juta. Tapi pelaksanan saya cuma hanyalah menerima uang sejumlah Rp 4.4 empat juta empat ratus ribu rupiah saja. Sisanya entah kemana.
Semetara itu Kepala Desa Bayah Barat, Usep Suhendar, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menyaksikan secara detail saat serah terima uang tersebut, namun ia menyebut sebagian untuk biaya pencabutan berkas laporan.
"Sebagian untuk pencabutan berkas laporan," ucap Kepala Desa Bayah Usep Suhendar.
Di tempat berbeda Politisi Parati Persatuan Pembangunan ( PPP ) yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, Menanggapi persoalan ini, dirinya mengaku miris dan kecewa atas penanganan dugaan kasus pemerkosaan anak yang dibawah umur namun hanya diselesaikan dengan cara mediasi.
"Tidak ada regulasinya yang mengatur surat perjanjian (damai). Jika keluarga korban merasa diintimidasi oleh oknum kades, maka bisa dikatakan oknum tersebut turut serta. Ini bukan persoalan perdata, atau soal ketertiban, tapi persoalan ini adalah persoalan pidana dengan kasus dugaan perkosaan," ucap Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah.
Anggota Fraksi PPP ini juga menyinggung soal dugaan sejumlah uang untuk pencabutan berkas laporan. Sambungnya, tindakan oknum tersebut telah mencederai keadilan untuk korban pemerkosaan dan keluarganya. Harusnya korban dilindungi dan mendapatkan keadilan. Mereka harusnya pake hati memposisikan diri, seandainya peristiwa tersebut ini menimpa, dan terjadi terhadap keluarganya.
Lanjut Musa Weliansyah dirinya, sangat prihatin atas kondisi Kabupaten Lebak, yang disebutnya darurat kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
"Jika para pelaku diberikan ruang mediasi dengan memberikan uang seakan perbuatan pidana bisa selesai, jangan heran jika kasus ini semakin meningkat akibat lemahnya penegakan hukum," tegasnya.
Ia juga menekankan terhadap aparat penegak hukum seharusnya fokus pada penegakan hukum, kalaupun ada upaya mediasi bukan berarti pelaku bebas demi hukum tapi hanya meringankan hukuman saja.
"Terlebih mediasi ini dilakukan dan melibatkan oknum Kades Bayah Barat, dan diduga juga oknum anggota polisi Polsek Bayah. Penanganan laporan korban pemerkosaan diduga melanggar SOP. Saya akan minta Propam Polda Banten turun tangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berusia 13 tahun warga Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, diduga telah mengalami tindak perkosaan yang dilakukan oleh 5 remaja asal Kecamatan Bayah, dan Kecamatan Cihara.
Namun, 5 orang terduga pelaku pemerkosaan tidak diproses hukum, lantaran terjadi proses perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku yang difasilitasi oleh pemerintah desa masing-masing.
Korban yang disamarkan namanya tersebut mengalami tindak kekerasan seksual pada 24 September lalu. Akibatnya, korban saat ini mengalami trauma dan mendapatkan healing.
Redaksi xbi//.*
« Prev Post
Next Post »