Kota Serang. xbintangindo.com
Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Banten Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI )akan segera melaporkan kegiatan pekerjaan Ruang Terbuka Hijau yang di anggarkan APBD 2023 Kota Serang dengan nilai kontrak senilai Rp. 2.057.600.000 Kota serang (RTH), berlokasi di kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang
CV wayajibu perkasa yang mengerjakan kegiatan tersebut telah menyalahi aturan yang sudah di tuangkan di kontrak 027/13/SP/PPK/RTH yang mana anggaran untuk kesehatan dan keselamatan kerja K3 di abaikan oleh pihak pengusaha,terlhat para pekerja di lapangan tidak mengunakan kesehatan dan keselamatan kerja.
Salah satu yang kami anggap perihal dugaan temuan di lapangan yang di lakukan pihak pengusaha yaitu pekerjaan pengelasan mengunakan tabung gas 3 kilo yang di mana sudah melanggar aturan dan ketentuan hukum walaupun di anggap hal ini sepele bagi mereka.
Hal ini di ungkapkan sekretaris Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Erwin Teguh Iman,perihal di atas kami akan tetap konsen untuk melaporkan persoalan dugaan persoalan ini ke supermasi hukum secepatnya serta melampirkan data data temuan invesigasi tim kami di lapangan yang di duga banyak kejanggalan dari beberapa pekerjaan hingga pengunaan material.
Selain pelaporan kami sudah membuat agenda program kerja gerakan aksi massa ke Dinas Lingkungan Hidup Kota serang perihal temuan kami perihal kegiatan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) Kota serang yang berlokasi di Cipocok kota serang.," Ungkap Erwin dengan tegas
Di lain pihak PPTK dinas lingkungan Hidup pekerjaan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) kota serang ibu Yeti ketika di konfirmasikan oleh awak media xbintangindo.com di ruang kerjanya mengatakan perihal mengakui kesalahan yang di lakukan oleh pihak ketiga perihal persoalan tersebut yang di ungkap oleh lembaga BPI d lansir berita xbintangindo.com sebelum nya.
Ibu Yeti menambahkan pihak kami dari dinas sudah menegur pihak pengusaha secara lisan." Katanya.
(Oman ncek)
« Prev Post
Next Post »