Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Korban Percaloan diduga dilakukan Oleh Manager PT. PWI 2 dan Wakil Desa Julang Masih Menuntut Haknya. *Ini Tanggapan Aktivis Buruh...!"*








Kabupaten Serang,|xbintangindo.com-

Penerimaan karyawan di PT. Park land world Indonesia Plant 2 (PT. PWI 2)  yang berlokasi di jalan lanud gorda menyisakan kesedihan korban dan keluarga korban, pasalnya kerja baru beberapa hari bekerja sudah ada pemutusan hubungan kerja oleh manajemen PT. PWI 2. 

Hal tersebut di duga dilakukan oleh calo karyawan inisial SBR (staf desa Julang) dan inisial DAR ( manajer PT PWI 2) yang memasukkan kerja korban inisial M dengan meminta uang Rp. 9.000.000,- ( sembilan juta rupiah). Namun kini korban tidak bekerja.

Doyok selaku keluarga korban M saat dikonfirmasi melalui via by phone mengatakan jika uang yang di berikan kepada SBR hasil dari meleasingkan motor keponakannya.

"Iya pak sampai saat ini keluarga saya M belum bekerja lagi padahal uang yang di berikan 9 juta dari hasil meleasingkan motor keponakan, tanggal 5 /11/23 sudah mulai menganggur, kasihan keluarga saya M, merenung terus setiap hari nya, bantu kami pak, " ungkap Doyok. Selasa, 31/10/23.







DAR saat dikonfirmasi melalui via aplikasi WhatsApp mengatakan," maaf pak kami tidak ada masalah," jawabnya.

Sedangkan SBR saat dikonfirmasi tidak menjawab.

Ditempat terpisah terkait isu yang beredar prihal percaloan di PT. PWI 2 ini beberapa komentar beberapa aktivis buruh kabupaten Serang.

Zulfikar aktivis buruh kabupaten Serang KSBSI Gartexs mengecam keras jika hal tersebut terjadi.

"Tanggapan saya dari zulfikar sebagai aktivis buruh..sangat menyayangkan apabila benar-benar terjadi dalam pemberitaan..seorang pimpinan  bisa melakukan hal-hal yang melanggar kewajiban sebagai pemimpin yang mana merugikan sampai orang.

"Di mana saat ini sangat sulitnya ekonomi  dan sulitnya mencari pekerjaan malah di jadikan azas manfaat keuntungan pribadi..apabila benar-benar terbukti  top management jangan diam saja, wajib memberi sanksi yang mana tertera dalam perjanjian kerja bersama dan apabila ada unsur pidana sudah kewajiban aparat kepolisian yang menindak lanjuti." Tegas Bang Zul.  Selasa 31/10/23.

Hal senada juga dikatakan Andi Suyono aktivis buruh kabupaten Serang KSBSI Kikes.

"Jika benar itu terjadi dilakukan oleh seorang manager perusahaan, sepatutnya pihak top management menindak tegas dan berikan sanksi. Kata Andi Suyono.

"Sekarang ini masyarakat sedang sulit mencari pekerjaan, kenapa harus bayar, apa lagi ini diduga dilakukan oleh manajer perusahaan itu sendiri. Saya meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas prihal isu yang beredar ini." Harapnya.

Aktivis buruh PMII David Nababan ketika dimintai komentarnya, masih bungkam.

Dimas//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *