Xbintangindo.com, - LEBAK. - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 13 tahun di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, yang dilakukan oleh 5 remaja terus mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Musa Weliansyah. Kasus dugaan perkosaan tersebut menjadi viral, dengan adanya proses damai antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Yang disaksikan aparatur Desa, serta aparat kepolisian sektor Bayah. Perdamaian tersebut dilakukan di Mapolsek setempat.(Jum'at 13/10/2023).
Diketahui, proses mediasi difasilitasi oleh pemerintah desa dan disaksikan oleh aparat kepolisian sektor Bayah, pada Jumat pekan lalu. Keluarga pelaku memberikan kompensasi kepada korban sebesar Rp4,4 juta dan diminta untuk mencabut laporan ke polisi.
Hal ini mengundang reaksi keras dari Aggota DPRD Lebak, Musa Weliasnyah, ia mengaku miris dan kecewa atas penanganan kasus pemerkosaan anak dibawah umur namun hanya diselesaikan dengan cara mediasi.
"Tidak ada regulasi yang mengatur surat perjanjian (damai). Jika keluarga korban merasa diintimidasi oknum kades, maka bisa dikatakan oknum tersebut turut serta. Ini bukan persoalan perdata atau soal ketertiban tapi persoalan pidana," tegas anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah.
Anggota Fraksi PPP ini bahkan mendesak pencopotan jabatan Kapolsek Bayah dan Kanit Reskrim karena dianggap telah melanggar kode etik serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak.
“Pasal 76 D UU 35 Tahun 2014, jo Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2022 menegaskan persetebuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik bukanlah delik aduan tetapi delik biasa,” terang Musa.
Berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban ke polisi.
“Dalam kasus yang terjadi di Kecamatan Bayah, polisi diduga malah hadir dalam proses mediasi, bahkan dilakukan di Mapolsek, padahal sangat jelas UU mengatur bahwa APH bisa langsung memproses hukum pelaku tanpa harus menunggu laporan. Ada potensi pelanggaran etik dan SOP disana,” tegasnya.
Untuk itu, Musa mendesak pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim, “Harus dievaluasi, bahkan dicopot jabatannya. Saya juga telah berkomunikasi dengan Propam dan Paminal, agar ada tindakan tegas dan terukur terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Jay Lebak xbi//.*
« Prev Post
Next Post »