Xbintangindo.com, - LEBAK. - Mapolres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus kejahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor dan spare part kendaran diwilayah hukum Polres setempat, sedikitnya ada ( 5 ) lima pelaku beserat 14 unit kendaraan hasil dari tindak kejahatan berhasil diamankan Satreskrim Polres Lebak Polda Banten, (Jum'at 06/10/2023).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK mengatakan, dalam press Conference, penangkapan yang dilakukan Mapolres Lebak, melalui Satreskrim polres Lebak, ini adalah menindaklanjuti Perintah Bapak Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat,
"Sat Reskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus–kasus kejahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polres Lebak," ucap Kapolres Lebak AKBP Suyono SIK
Dari pengungkapan tersebut berhasil mengamankan 5 orang pelaku, 14 kendaraan R2, Puluhan Sparepart Kendaraan R2 dengan berbagai jenis dan Merk, serta alat yang digunakan melakukan kejahatan berupa sepuluh Batang mata kunci Letter C, Lima Batang kunci letter T, dan dua buah Linggis.
Lanjut Kapolres Lebak, menjelaskan, dalam press Conference tindak pidana yang berhasil diungkap adalah, tidak pidana pencurian dengan pemberatan Curanmor R2, ada ( 4 ) empat TKP yang berhasil diungkap yang pertama terjadi pada Senin tanggal 5-6-2023 yangbdi ketahui sekira pukul 13.00 dirumah Cantik Al- Rijan, jln raya Maja Adiyasa km 01, Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
"Tidak pidana yang kedua pencurian kendaraan bermotor terjadi di Kosan Kampung Cimesir, Desa Rangkasbitung, Timur yang terjadi Minggu tanggal 6-8-2023 sekira pukul 06.00 wib, dan yang (3) ketiga kasus tindak pidana pencurian R2 TKP di Kampung, Cimesir juga pada tanggal 8-8- 2023," terangnya.
Kemudian yang keempat tindak pidana pencurian spare part motor terjadi pada hari Sabtu 2-9-2023, pukul 15. 00. wib di Kampung Dengung Timur, Rt,003 Rw, 001 Desa Sindangmulya, Kecamatan, Maja Kabupaten Lebak.
Ditempat kegiatan press Conference, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K, S.I.K, menjelaskan dari identitas dari ( 5 ) lima para pelaku yang berhasil diamankan satreskrim polres Lebak, adalah inisial, WS (24) tahun, inisial AE (32) tahun, dan Inisial AA (22) tahun, serta Inisial IA (29), tahun, dan berikut RA (23) tahun.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman pidana penjara selama 7 tahun," terang Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K, S.I.K
Ditempat yang sama, Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, SH, MH, menambahkan, agar terjaganya harkamtibmas, masyarakat di himbau agar selalu waspada akan tindak pidana Pencurian,
Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, gunakan kunci ganda, dan menjelang Pemilu ini mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Lebak," imbuh Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono SH, MH.
Dalam kegiatan pers Conference tersebut dihadiri, Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK serta didampingi Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K, S.I.K, beserta Kasi Humas Polres Lebak Iptu Aminarto, KBO Sat Reskrim polres Lebak Ipda Agus Suritno, SH, Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian,SH.
Jay
« Prev Post
Next Post »