Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Terkait Lahan Milik Warga Yang di Gunakan PTPS Desa Pamanuk Tanpa Izin, Amroji:" Program Pemerintah Jangan Rugikan Warga".








Sudah 3 hari pelaksanaan PTPS Desa Pamanuk Kecamatan Carenang 


Serang,| xbintangindo.com-

Desa Pamanuk Kecamatan Carenang Kabupaten Serang sedang melaksanakan Pembuatan Tempat Pembakaran Sampah (PTPS) berlokasi di kampung Bayongbong Pintu yang di Keluhkan oleh pemilik lahan atau Ahli waris dan warga sekitar yang di beritakan di salah satu media online suarabantenpost.com kini mulai dikomentari beberapa aktivis Banten.


Amroji aktivis provinsi Banten dalam komentarnya menggatakan, " pembangunan pemerintah itu jangan sampai masyarakat dirugikan, seharusnya benar kata pemilik lahan atau Ahli waris jangan main bangun saja di lokasi orang tanpa izin karena itu bukan tanah wakaf." Kata Amroji.


"Seharusnya kepala Desa Pamanuk selaku pembina program PTPS tersebut lebih paham keberadaan kepemilikan lahan tersebut, jangan main bangun saja, disinyalir TPK hanya boneka kades Pamanuk, karena kerjanya tidak maksimal dan profesional. Hal tersebut jelas merugikan masyarakat." Geram Amroji.


Hal senada juga dikatakan Dadi aktivis WN 88 dalam komentarnya menggatakan, " kami sangat menyayangkan tindakan TPK PTPS Desa Pamanuk Kecamatan Carenang yang membangun program PTPS ditanah warga tanpa izin dan dekat dengan pemukiman warga." Ujarnya.


"Kami mohon pelaksanaan program pemerintah jangan sampai merugikan masyarakat, memang tempat pembakaran sampah tersebut untuk masyarakat namun jika merugikan masyarakat juga nanti hasilnya tidak baik, TPK bekerja lah dengan profesional." Tegas Dadi.


Perlu diketahui PTPS desa Pamanuk Kecamatan Carenang di bangun dengan anggaran Senilai  33. Juta, sumber anggaran APBDES tahun 2023, dikerjakan secara swakelola dipertanggungjawabkan TPK Desa Pamanuk.

Redaksi xbi//.






Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *