Tangerang, | xbintangindo.com-
Polemik pemberitaan dibeberapa media online yang menyoal adanya dugaan pada proyek pembangunan paving blok di Kp. Jombang Rt. 007/004. Ds Jeungjing Kec, Cisoka, yang berujung penghinaan kepada salah satu wartawan Kabarindcybernews.com.
Penghinaan tersebut terjadi saat wartawan kabarindcybernews.com dihubungi oleh Kades Jeungjing pada Pukul 12.10 WIB, dengan nada "marah-marah dan memaki wartawan dengan kata-kata kasar (Via Telfon Wa- red) dan Kata kata “Bangsat Doang.!!! (Via Pesan WhatsApp-red)”. Dikutip dari percakapan grup Cyber7. Minggu (10/9/23).
Perlu diketahui perbuatan Kepala desa yang telah menghina dan memaki wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dapat dikenakan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. BAB VIII. Pasal 18 ayat (1) setipa orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta).
Selain itu, seharusnya kades jeungjing mengklarifikasi bukan malah mencaci, karena disitu kades jeungjing punya hak jawab saat awak media kabarindcyber.com meminta hak jawab untuk klarifikasi nya (Gelar data penyaluran anggaran tahun 2022- red)
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Kades Jeungjing dan Kecamatan Cisoka belum dapat mengklarifikasi dan menunjukkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun 2022.
Red/xbi/ Rip,
« Prev Post
Next Post »