Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

SMAN 8 Kabupaten Tangerang diduga Pungli Uang Pentas Seni dan Pendaftaran








Tangerang,| xbintangindo.com-

Lagi lagi dunia pendidikan kini kembali tercoreng, salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri 8(SMAN 8) Desa Cisoka Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang-Banten, mencuatnya isu miring diduga tindakan Pungutan Liar(Pungli) oleh sejumlah oknum guru disinyalir berkedok pertunjukan pentas seni dan budaya, dimaksud sebagai uang pendaftaran.

Acara yang akan berlangsung diselenggarakan dilokasi perum.Triraksa 2 kaffe IDE Kecamatan tigarakasa. pada Sabtu 30 september 2023 mendatang

Berdasarkan penulusuran awak media dan lembaga yang mendapatkan bukti-bukti dari hasil keterangan pihak penyelenggara, bahwa kegiatan yang akan digelar nanti merupakan kegiatan dalam lingkup sekolah, dari bidang guru Mata Pelajaran(MAPEL) kurikulum dengan materi seni dan budaya, dan akan ada penilaian berupa apresiasi dari penampilan pentas seni dan budaya tersebut.

Dari susunan peserta kegiatan, melibatkan peserta siswa-siswi yang terdaftar dari 12 kelas yang terbagi 84 kelompok siswa-siswi dengan jumlah perkelompok terdiri dari 5 hingga 6 siswa-siswi, dan yang memasuki kegiatan pagelaran tersebut, hanya perwakilan kelompok 2 orang siswa-siswi, dengan besaran jumlah pungutan pendaftaran yang diduga senilai Rp.100.000(Seratus Ribu Rupiah)perkelompok, pembayaran dengan cara mencantumkan nomer rekening pada surat pendaftaran, sehingga bisa melalui transfer ke salah satu rekening Bank swasta, atau pun melalui cash

Menyikapi hal ini, Hariri pria yang biasa disapa Hari, selaku Humas DPP LSM Pelopor Indonesia, menyayangkan, dengan adanya dugaan pungutan liar(Pungli) oleh para oknum guru berinisial A dan W dimaksud uang pendaftaran dari siswa-siswi senilai Rp.100.000 yang berkedok sebagai kegiatan acara pertunjukan pentas seni dan budaya tersebut.

Kuat dugaan kami, bahwa sejumlah oknum guru berinisial A dan W sebagai panitia pelaksana dan panitia penyelenggara secara jelas melanggar Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan(PERMENDIKBUD) No.44 tahun 2012, tentang pungutan dan sumbangan yang dinilai meresahkan masyarakat, dan membebankan para wali murid/orang tua. Jelasnya

Hal ini disebabkan lantaran, adanya laporan dan aduan masyarakat dari wali murid/orang tua, yang telah memberikan informasi dan keterangan tentang kegiatan tersebut, merasa terbebani dengan adanya kegiatan yang telah dipungut uang pendaftaran sejumlah nilai rupiah yang sudah ditentukan.

Lanjut hari, ia menegaskan, bahwa ini sudah tidak bisa dibiarkan, saya meminta terhadap dinas terkait dan Aparatur Penegak Hukum(APH) agar menindak tegas oknum guru yang diduga sudah melakukan pelanggaran melawan hukum dan melanggar Peraturan Mendikbud sesuai dengan pasal dan undang-undang yang sudah ditentukan. Sambungnya

Parahnya lagi, menurut informasi yang didapat, bahwa kegiatan acara pertunjukan seni budaya tersebut, diduga tidak diketahui oleh pihak kepala sekolah.

Pada saat awak Media dan rekanan Lsm pelopor indonesia mendatangi pihak sekolah. pada Jumat 15/09/2023 kemarin. bertujuan untuk konfirmasi, dan bertemu dengan security, Pak A sama pak W ada diruang guru pak, sebentar saya panggilkan, selang beberapa menit kemudian securty mengatakan pak A sama W nya lagi tidak ada, coba saja bapak tanyakan ke guru yang lain didalam, lantas kami pun pergi masuk menghampiri ruang guru dan menanyakan ke guru yang lain, pak A sama pak W nya lagi tidak ada. kata guru lain kepada awak media dan rekanan lsm.

Dan kemudian kami menitipkan nomer telpon bertujuan agar bisa berkomunikasi dengan guru yang bersangkutan, namun hingga saat ini kami belum mendapatkan kabar dan informasi dari pihak terkait.

Sampai berita ini terbit, pihak kepala sekolah dan pihak para oknum guru berinisia A dan W belum dapat dimintai keterangannya.

Redaksi xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *