Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Program PTSL Tahun 2020 di Kelurahan Pasuluhan Walantaka Kota Serang Masih Jadi Keluhan Masyarakat








Banten,| xbintangindo.com-

Di tahun 2020 Masyarakat Kelurahan Pasuluhan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang mendapatkan program PTSL namun hingga saat ini tahun 2023 masyarakat masih banyak belum mendapatkan sertifikatnya, diduga satgas PTSL malas bekerja.

Bachrudin Beka Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang mengungkapkan," kami lembaga yang mengawal, mengontrol dan mengadvokasi warga masyarakat khusus masalah PTSL di kabupaten dan kota serang. Salah satunya  terkait pelayanan satgas PTSL." Ujarnya.

Masih dengan Beka," terkait permasalahan di wilayah kelurahan Pasuluhan kecamatan walantaka sangat memprihatinkan melihat kondisi Residu atau menggantung nya ratusan sertifikat tersebut.

"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk membantu warga masyarakat, Karena apa satgas yang dapat honor dari anggaran pemerintah satgas yang memungut 150 ribu dari masyarakat, sekarang kita yang sibuk mendapat laporan masyarakat. Harusnya dari tahun 2020 satgas tersebut harusnya menyelesaikan pekerjaan nya jangan hanya diam saja." ungkapnya.

"Kita bukan tidak tahu apa yang di keluhkan masyarakat, begitu ketahuan di berkas warkah tersebut, materai saja banyak yang belum di tempel dan juga belum di tanda tangani pemohon. Lalu apa kerja mereka dari tahun 2020 sampai 2023 kemana uang yang dipungut tersebut." Lanjutnya.

"Sekarang pihak kelurahan Pasuluhan sibuk mengurus beberapa berkas, ada apa...? Kenapa tidak semua dan dari dulu... sudah 3 tahun ini.?" Keluh Beka.

LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang berencana akan melakukan Laporan Pengaduan ke Polresta Serang Kota dan Kejaksaan Negeri terkait adanya dugaan pungli program PTSL Tahun 2020 dan juga sebagai bentuk kontrol sosial lembaga terhadap anggaran yang sudah di serap untuk honor sebesar Rp.150.000 yang sudah di pungut dari masyarakat." tutupnya.

Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan program bentuk perhatian pemerintah kepada rakyat indonesia, program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018 dan di kerjakan oleh 2 tim, yakni tim dari pegawai BPN dan tim yang di tunjuk oleh kelurahan masing- masing sebagai pengumpul data yuridis dari warga mengenai bidang-bidang tanah di wilayah tersebut.

Redaksi xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *