Serang, -xbintangindo.com-
Puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Refornasi menggelar Aksi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten Pasalnya, Kepsek itu diduga telah melanggar peraturan soal sekolah penggerak.
Tuntutan lewat aksi itu merupakan buntut dari sekolah penggerak yang merupakan Program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Program tersebut dicanangkan sebagai upaya untuk melanjutkan dan mengembangkan kebijakan peningkatan dan pemerataan mutu Pendidikan. Dalam program sekolah penggerak,
pemerintah pusat telah menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kepala Daerah. Salah satu poin dalam MoU itu adalah bahwa Kepala Sekolah dan Guru Penggerak tidak boleh dipindahkan atau dimutasi selama empat tahun sejak sekolah tersebut ditetapkan sebagai sekolah penggerak.
Koordinator Aksi Dani Pratama mengatakan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten lewat kebijakannya telah melanggar aturan tersebut. Pelanggaran itu berupa telah dirotasinya Kepsek SMAN 8 Kota Serang ke SMAN 5 Kota Serang. “SMAN 8 Kota Serang merupakan salah satu Sekolah Penggerak di Provinsi Banten, ditetapkan pada tahun 2021.
Pada tahun 2023 Kepala Sekolah SMAN 8 Kota Serang di rotasi ke SMAN 5 Kota Serang,” ucapnya di sela-sela aksi, di Gerbang KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (14/9/2023).
“Jelas melanggar Nota Kesepakatan antara Daerah dan Kementerian yang akan di kenakan sanksi antara lain pembatalan status Sekolah Penggerak. Dampaknya sekolah-sekolah tersebut juga diwajibkan mengembalikan buku-buku pada pemerintah pusat,” tambahnya. Selain buku, sekolah juga diwajibkan mengembalikan bantuan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), dan mengembalikan bantuan dari Kementerian.
"Masalah lain yang ia suarakan ialah terkait dugaan jual beli seragam yang ada di salah satu sekolah di Kota Serang. Ia mengatakan bahwa hal itu bertentangan dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. “Jual beli seragam artinya sekolah berdalih sekolah yang mengadakan koperasi, sedangkan berdasarkan Peratuan Pemerintah tahun 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198 baikn pendidik, tanaga pendidik, komite dilarang menjual seragam bahan ajar dan lain-lain,” tutupnya.(oman ncek)
« Prev Post
Next Post »