Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Lemahnya Supremasi Hukum Atas Dugaan Tindak Pidana Pungli Kepala Desa Pagelaran di Kejari Lebak, LSM KPKB Akan Gelar Aksi Unjukrasa










LEBAK - xbintangindo.com-

Proses penyeulidikan sudah dilakukan dan setatusnya dinaikan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak terhadap oknum Kades Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, atas dugaan kasus pungli pembebasan lahan tambak udang di daerahnya sebesar Rp 345 juta, hinga saat ini  belum juga ditetapkan menjadi tersangka. Oleh Kejari setempat.

Rangkaian-rangkaian pemeriksaan sudah dilakukan oleh Kejari Lebak, terhadap Kepala Desa pagelaran atas dugaan kasus pungli, namun hingga saat ini belum juga ditetapkan tersangka oleh Kejari setempat hal ini jelas menuai komentar dari aktivis anti korupsi  Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (KPKB) Kabupaten Lebak.

Ketua DPD LSM KPKB Kabupaten Lebak, Aji Permana menyebut, kinerja yang dilakukan oleh Kejari Lebak dinilai lamban. Pasalnya, diketahui proses penyidikan ini sudah berjalan lebih dari 2 bulan, dari dinaikannya status penyidikan per tanggal 27 Juni 2023 lalu. Namun, hingga saat ini oknum Kades Pagelaran yang berinisial H belum juga  ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Ada apa ini dengan Kejari Lebak.

"Kami sebagai aktivis antikorupsi mempertanyakan, ada apa ini dengan Kejari Lebak. Menurut kami kasus ini adalah kasus perkara ringan yang mana proses penyidikan itu hanya 30 hari adapun bisa diperpanjang tidak sampai lebih dari 60 hari," kata Aji Permana kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023).

Sebelumnya Kejari Lebak sudah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi dalam kasus ini dan barang bukti pun menurutnya sudah cukup untuk menetapkan oknum Kades tersebut sebagai tersangka. Namun, kenapa hingga saat ini belum juga ditetapkan menjadi tersangka.  Sebagai Aktivis saya melihat ada keanehan di tubuh Kejari Lebak, atas kasus ini. Apa jangan-jangan Kejari Lebak masuk angin.

"Seminggu yang lalu kami menanyakan kepada Kejari Lebak terkait kasus ini. Pihak (Kejari Lebak) mengatakan, akhir bulan Agustus atau awal bulan September ini akan ditetapkan menjadi tersangka. Namun, sampai saat ini janji dari Kejari Lebak itu hanya omong kosong belaka," ungkapnya.

"Atas lemahnya penanganan kasus oleh Kejari Lebak terhadap kepala Desa pagelaran, kami dari aktivis KPKB DPD Kabupaten Lebak, dalam waktu dekat akan lakukan aksi unjukrasa dihalaman Kantor Kejari Lebak, meminta agar segera menetapkan Kades pagelaran sebagai tersangka.

Lanjut Aji, Aksi yang akan di gelar pada hari Selasa pada lusa ini merupakan sebuah dukungan kepada Kejari Lebak, agar masyarakat jangan sampai berasumsi bahwa supremasi hukum di Kejari Lebak ini lemah dan bobrok.

"Aksi yang akan kami gelar pada hari Selasa di kantor Kejari Lebak, ini adalah bentuk kecintaan kami terhadap Kejari Lebak, jangan sampai tingkat kepercayaan publik terhadap APH dalam hal ini adalah Kejaksaan hilang dan menimbulkan asumsi asumsi buruk dan liar di kalangan masyarakat.

Saat di konfirmasi oleh Media melalui via whatsApp Kasi Intelejen Kejari Lebak, Andi Muhamad Nur, sampai berita ini terbit  belum juga  memberikan jawaban.

"Kami Juga dari media merasa ada apa dengan Kejari Lebak ini (red)

(Jay)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *