Banten – xbintangindo.com-
Komnas Perempuam meminta kepolisian Polres Lebak agar segera memproses kasus dugaan penganiayaan guru perempuan di SDN 1 Cempaka, Desa Cempaka, Kecamatan Warungunung, Kabupaten Lebak, oleh saudara Inisal SO dengan setatusnya adalah ASN di SDN 1 Cempaka setempat. Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan dan OPD terkait untuk kasus penganiayaan di lingkungannya. ASN tersebut harus segera diproses lewat aturan kepegawaian.
“Kami dari Komnas Perempuan meminta kepolisian Polres Lebak segera memproses kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Kabupaten Lebak terhadap guru perempuan yang menyebabkan masuk RS. Kepolisian harus professional menanganinya sehingga keadilan bisa terwujud untuk korban,’’ucap Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang melalui sambungan teleponnya, Sabtu (16/9/2023)
Lebih lanjut, Veryanto, Komnas Perempuan juga meminta atensi kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, melalui Dinas Pendidikan dan OPD terkait kasus penganiayaan ini yang terjadi di lingkungan sekolah Yang dalam proses KBM oleh saudara ( SO) terhadap perempuan, ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan proses hukum pidana, akan tetapi oknum ASN tersebut harus segera diproses lewat aturan kepegawaian.
“Pemkab Lebak melalui Dinas Pendidikan dan OPD terkait, adaya kasus ini harus segera memberikan sangsi khusus dan tegas terhadap saudara Inisal (SO) dalam kasus kekerasan terhadap guru perempuan dilingkungan institusi Pendidikan. Ini jelas mencoreng dunia pendidikan khusnul di Kabupaten Lebak, yang seharusnya SO memberikan contoh dan teladan, karena itu praktek kekerasan apalagi menyasar kepada perempuan, kejadian ini tidak bisa ditolerasi dengan alasan dan dalih apapun,’’ jelas Veryanto.
Masih kata Veryanto, Komnas Perempuan juga menyampaikan rasa duka keprihatinan atas terjadinya penganiayaan terhadap seorang perempuan Guru di Lebak. Disaat yang sama kami mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian. Semoga polres Lebak bersikap Profesional atas kasus ini.
“Untuk korban, jika ingin mendapatkan pendampingan, kita sarankan untuk membuat laporan ke Komnas Perempuan. Semoga kekerasan terhadap perempuan di Lebak ini tidak terjadi lagi, sementara itu perempuan korban kekerasan berhak atas perlindungan, pemulihan dan keadilan,’’ turur Veryanto.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menambahkan, menurutnya langkah Kepala Sekolah yang melakukan pendampingan terhadap korban perempuan yang dianiaya oleh oknum ASN di Lebak wajib didukung oleh Dinas Pendidikan di lingkungannya, semoga kepolisian polres Lebak, merespon kasus ini dengan baik, sehingga bisa diterapkan pasal mana yang akan digunakanya.
“Kita tunggu pihak kepolisian untuk memeriksa saksi-saksi, hasil visum dan terduga pelaku, dari situ nanti dilihat pasal mana yang diterapkan. Dalam konteks ini, mengingat terlapor juga adalah ASN, maka penangganan kasus ini menggunakan KUHP untuk kekerasan fisiknya dan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,’’ tutur Siti Aminah.
Jay
« Prev Post
Next Post »