Xbintangindo.com,- LEBAK. - Galian C milik pengusaha Lelek Sumardi yang berlokasi di Kampung Ranca Lutung Desa Kalanganyar, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, yang sebabkan meninggalnya 1 ( satu ) warga setempat bocah berusia 4 tahun berjenis perempuan yang bernama Nurul Khalifah. Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum, dan diselesaikan dengan secara kekeluargaan. Dan menandatangani Kesepakatan di Polsek Ranagkasbitung Polres Lebak, (Jum'at 15/10/2023)
Orang tua korban Suryadi, mengatakan, atas kejadian musibah ini pihak keluarga secara resmi tidak akan pernah menutut terhadap perusahaan galian C dan adanya penandatanganan yang di buat di Polsek Rangkasbitung ditayangkan selesai atas kasus ini.
"Hadirnya kami beserta pihak perusahan di Polsek Ranagkasbitung, kami agap kejadian musibah atas meninggalnya anak kami ditempat galain milik saudara Lelek Sumardi, kami nyatakan selesai," ucap Suryadi.
Semetara Lelek Sumardi, mengatakan, terimakasih atas sikap yang diambil oleh pihak keluarga korban, namun tetap saya akan memberikan santunan terhadap keluarga korban.
"Walaupun adaya kesepakatan, kami tetap akan memberikan santunan terhadap pihak keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab kami terhadap keluarga korban," ujar Lelek Sumardi.
Diruang kerjanya Kapolsek Rangkasbitung polres Lebak, AKP Pipih Iwan Hermansyah SH, mengatakan musibah atas kejadian yang menyebabkan kematian, pihak korban sepakat dengan pihak pengusaha untuk tidak melanjutkan masalah ini ke pihak hukum.
"Dengan adanya pihak keluarga untuk tidak melanjutkan maslah ini ke jalur hukum, ya kami dalam kasus ini tidak bisa berbuat apa-apa, karena pihak keluarga korban mengatakan tidak akan membawa masalah ini ke jalur hukum, dana tadi kedua belah pihak sepakat dan menandatangani kesepakatan dengan kedua belah pihak," ucap Kapolsek Rangkasbitung polres Lebak AKP Pipih Iwan Hermansyah.
Semetara itu Kanit unit Polsek Rangkasbitung polres Lebak, IPDA Webri Rizal , S.E., S.H, menambahkan, iya kedua belah pihak sepakat untuk tidak membawa maslah ini ke jalur hukum dan pihak korban mengatakan kasusnya di anggap selesai.
Apa yang dikatakan bapak Kapolsek, betul kami dalam hal ini tidak dapat melakukan apa-apa ketika pihak keluarga korban sepakat untuk tidak melanjutkan masalah ini, ke jalur hukum," Tambah Kanit Reskrim Unit Polsek Rangkasbitung IPDA Webri Rizal.
Redaksi xbi Jay Lebak//.*
« Prev Post
Next Post »