Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kejari Lebak Dinilai Lambat Dalam Menetapkan Tersangka Dugaan Kasus Pungli Kades Pagelaran, Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara








Xbintangindo.com, - LEBAK. -  Penanganan Kasus di Kejaksaan Negeri Lebak, terhadap dugaan Pungli (Pungutan liar) di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, sebesar 345 juta untuk pengadaan lahan tambak udang oleh Kepala Desa setempat, dinilai lambat, pasalnya kasus tersebut sudah berproses dari mulai taggal 7/6/2023. Hal ini jelas sontak menuai kritik dari Anggota DPRD Lebak dan angkat bicara.



Penanganan kasus kepala Desa Pagelaran yang Inisial ( H ) dugaan kasus pungli di desa setempat. Hinga saat ini belum juga adanya penetapan tersangka. Padahal kasus ini bergulir di Kejari Lebak ter taggal 7/6/2023. Bahkan guna dilakukanya proses Penyelidikan, Kejari setempat sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi-saksi sebanyak 25 saksi, Per tanggal 27/07/2023, Kejari Lebak menaikan setatusnya ke tahap penyidikan. Namun hingga saat ini belum juga adanya Penetapan tersangka oleh Kejari Lebak terhadap Kepala Desa yang inisial ( H ).(Selasa 12/10/2023)



Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah, angkat bicara, terkait lambatnya Kejaksaan Negeri Lebak terhadap penanganan kasus pugli yang dilakukan oleh kepala Desa pagelaran. Saya kira kasus ini bukan perkara yang rumit harusnya penyidikan yang sudah lebih dari 60 hari segera ada penetapan tersangka. 



"Penyidik kejaksaan Negeri Lebak sudah memeriksa saksi-saksi  lebih 25 orang, dan di tambah lagi dengan hari ini ada 12 saksi yang di panggil dalam proses peyidikan lantas nunggu apa lagi Kejaksaan Negeri Lebak untuk menetapkan inisial (H) jadi tersangka,"ucap Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah dalam via whatsApp.



"Lambatnya proses penanganan kasus pungli terhadap kepala Desa Pagelaran oleh Kejaksaan Negeri Lebak, saya rasa akan menimbulkan opini negatif terhadap institusi Kejaksaan Negeri Lebak, apabila diperlabat untuk menetapkan tersangka atas dugaan kasus pungli yang di lakukan oleh kepala Desa pagelaran inisial (H)," terangnya.



Penyidikan kejari Lebak saya rasa berintegritas, profesional dan serta obyektif didalam menangani kasus pungli kades pagelaran hanya saja lambat dalam menetapkan tersangka entah apa kendalanya.



"Kami tidak tahu kendalanya apa hingga Kejaksaan Negeri Lebak, sampai saat ini belum adanya penetapan tersangka, terhadap Kepala Desa Pagelaran inisial (H),"  ujarannya," pungkasnya 

Ditempat terpisah Kasi Intel kejaksaan Negeri Lebak saat di konfirmasi via whatsApp, mengatakan hari ini Kejari Lebak sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 12 orang guna penyidikan.

"Iya kang hari ini kami sedang lakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi guna proses penyidikan," ujar Kasi Intel kejaksaan Negeri Lebak. Andi Muhamad Nur.

Redaksi xbi Jay Lebak//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *