Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Galin C Milik Pengusaha Lelek Sumardi di Desa Kalanganyar Kabupaten Lebak Sebabkan 1 Orang Meninggal Dunia


Xbintangindo.com,- LEBAK. - Galian C milik pengusaha Lelek Sumardi yang berlokasi di Kampung Ranca Lutung Desa Kalanganyar, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, sebabkan meninggalnya 1 ( satu ) warga setempat bocah berusia 10 tahun berjenis perempuan yang  bernama Nurul Khalifah saat dirinya tengah asik bermain di belakang rumahnya yang terdapat adanya kolam bekas galian milik pengusaha tersebut. (Minggu 10/09/2023).

Aktivis LSM KPKB DPD Kabupaten Lebak Aji Permana, angkat bicara terkait adanya kejadian meninggalnya 1 ( satu) warga setempat, yang diduga adanya kelalaian dari pemilik galain C tersebut yang berlokasi di Kampung Ranca Lutung Desa Kalanganyar, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.

"Atas adanya kejadian korban meninggal dunia di galian C milik pengusaha Lelek Sumardi. Kami  Aktivis LSM KPKB Lebak, meminta agar aparat kepolisian dalam hal ini Polsek Kota Rangkasbitung polres Lebak, agar segara memproses kepada pemilik perusahaan tersebut," ucap Ketua KPKB DPD Lebak. Aji Permana.

Aparat kepolisian segara melakukan pemanggilan terhadap pemilik galain C  tersebut guna dilakukanya penyelidikan atas meninggalnya salah satu warga setempat, diduga adaya kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang lain.

"Kami juga minta kepada aparat Kepolisian dalam hal ini Polsek Rangkasbitung, segara lakukan pemangilan, kepada pemilik galian tersebut, dan izinnya pun tolong untuk di periksa. Kami menduga izin galain C tersebut belum tentu mengantongi izin dari instansi terkait," tegasnya.

Apabila galian tersebut tidak mengantongi izin ini jelas pelangaran.  Artinya pemelik tersebut telah melakukan kegiatan ilegal dan telah melanggar hukum di Republik ini. Ditambah lagi dengan adanya kejadian korban jiwa.

"Dengan adanya kejadian ini kami juga meminta kepada kepolisan untuk segara lakukan penutupan di areal kegitan tambang itu. Dan lakukan pemeriksan terhadap izinnya, apabila mereka terbukti tidak mengantongi izin. Maka segeralah lakukan penutupan di galian tersebut, karena, mereka telah melakukan kegiatan iIegal dan telah melanggar hukum dan melabrak undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). pungkasnya 

Lanjut Aji Permana, di jelas disebutkan, di  pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

(Jay)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *