Serang xbintangindo.com
Kasus pungutan liar ( PUNGLI ) terus terjadi di dunia Pendidikan hal tersebut terjadi di Sekolah Dasar Negeri Songgom Jaya Cikande Serang Banten.
Pungutan liar (PUNGLI) berkedok Infak, Iuran dan lain lain sebesar Rp. 5.000 s/d 20.000 persiswa SDN Songgom Jaya yang mempunyai anak didik 246 siswa tahun ajaran 2023 agak menurun dari tahun ajaran sebelumnya yang berjumlah 257 siswa.
Hasil temuan awak media dan laporan wali murid yang sudah gerah sebentar sebentar iuran buat cat pagar sekolah dan seminggu kemudian rapat wali murid mengenai iuran buat bayar tukang yang diminta bekerja disekolahan.
Saat ditemui Kepala Sekolah SDN Songgom Jaya ibu Siti Sartikat tidak berada dikantor kata salah satu guru mengatakan ibu kepsek lagi belanja ke material atau toko bangunan.
Hampir 90 menit ditunggu biar balance tetap kepala sekolah tidak menampakan diri malah mengutus wali kelas 5 pak Askoni untuk bicara bahwa bapak dapat info darimana ujarnya
Padahal sebenarnya pak askoni paham dan tau kalau pungutan liar ( PUNGLI ) disekolahan sering terjadi.
Alih alih ga bisa di bicarakan baik baik pak ujar pak askoni dan awak media bilang kalau ibu Siti Sartikat kepala sekolah tidak mau bertemu gimana berita nya akan seimbang.
Banyak nya laporan wali murid prihal pungutan ini dan itu kata beberapa wali murid yang ditemui di sekolah yang tidak mau disebutin namanya sdh kesal tapi ya gimana lagi ujar nya
Saat ditanyakan komite sekolah ada cuma sama saja tidak mau ketemu ya itu hanya pak askoni yang diutus tidak bisa bicara banyak karena semua ke putusan ibu kepala sekolah melalui ketua paguyuban yang diberi tugas untuk meminta uang infak, iuran buat cat sekolah dan lainya
Padahal sudah ketentuan dari pemerintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besar dana BOS peserta didik tingkat SD sebesar Rp 800.000/siswa/tahun, pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, sedangkan pada tingkat SMA sebesar Rp 1.400.000/siswa/tahun yang disalurkan setiap tiga bulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran administrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Wendry Chaniago xbi//.*
« Prev Post
Next Post »