Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Disnaker Provinsi Banten diduga Tutup Mata Terhadap PT.Shenshe Jinwu Yang Menggaji Karyawan Rp.55.000,-








PT. Shen She Jin Wu jl cikande - Rangkas Bitung sebelum pasar Banjar Cikande 


Serang  xbintangindo.com 

Upah Minimum Regional (UMR) menjadi patokan minimal bagi pengusaha untuk menggaji karyawannya. Namun bagaimana bila ada pengusaha yang menggaji karyawannya di bawah UMR? 

Contohnya PT. Shen Shi Jin Wu se akan tidak tersentuh oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang dengan gaji karyawan jauh dari kata UMR apalagi jam kerja lebih dari 7 jam kerja.

Karyawan long ship atau 12 jam hanya 80.000 perhari untuk  bagian operator mesin kl bagian packing dan bagian perakitan  perhari 50.000 - 55.000 jam kerja 08.00 s/d 17.00.

Perusahan yang bergerak produksi kipas angin merk Caracter dan bolham lampu ini seakan tertutup dikarenakan perusahan tidak memasang plang reklame nama perusahan sangat jelas menghindari pajak reklame apalagi diduga karyawan tidak terdaftar di BPJS tenaga kerja sdh jelas melanggar peraturan pemerintah

Apalagi pihak HRD atau pun pimpinan perusahaan sangat sulit untuk di temui dengan alasan yang ga masuk di akal

Perppu Ciptaker menghapus ancaman 1 tahun penjara bagi majikan yang menggaji buruhnya di bawah UMR yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan. Aturan Perppu itu sama dengan UU Cipta Kerja.

Larangan menggaji buruh di bawah UMR tertulis dalam Pasal 90 ayat 1 UU Ketenegakerjaan. Pasal itu berbunyi:

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

Nah, bagi perusahan  yang melarangnya diancam 1 tahun penjara. Hal itu tertuang dalam Pasal 185 yang berbunyi:

(1)Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)


Menurut Sawong warga setempat mengatakan terkait PT. Shen She Jin Wu," iya itu terlalu menggaji karyawan nya parah ada yang 50.000 ada juga yang 55.000, Tapi anehnya PT. Shen Shi Jin Wu tidak kesentuh sama sekali oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang atau memang pembiaran yang disengaja. Dugaan saya Disnakertrans provinsi Banten sudah kena suap." Kata Sawong polos 

Wendry Chaniago xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *