Tangerang, xbintangindo.com Jayanti Politeknik negeri di Desa Jayanti, Kabupaten Tangerang Banten, sedang menjadi sorotan publik dikarenakan ada dugaan pegawainya yang rangkap jabatan. Jumat (08/09/23)
Berdasarkan penelusuran Jurnal Tipikor, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SDN JAYANTI 1, yang diduga rangkap jabatan sebagai ketua BPD DESA JAYANTI berinisial (R)
Mencuatnya kasus tersebut setelah (R) dilantik beberapa bulan yang lalu, dan kemudian diketahui bahwa yang bersangkutan ternyata Ketua BPD di Desa Jayanti.
Berdasarkan ketentuan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk juga P3K, dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan (rangkap jabatan) dengan kata lain tupoksinya sama-sama bersentuhan dengan penggunaan Anggaran negara.
Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, dimana ASN manajemen PPPK (P3K) jika ketahuan rangkap jabatan maka sangsi yang diterima adalah putus kontrak serta diberhentikan.
Sedangkan, terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 mempunyai fungsi, yakni, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.
Larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26
Menindak lanjutin terkait double job P3K merangkap sebagai ketua BPD Desa Jayanti team awak media metronewstv.com, akhirnya mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang guna mengadukan kejadian tersebut kepada Kepala Bidang Sekolah Dasar. Kemudian sampai di lokasi awak media diarahkan oleh kasi sapras (yudi), untuk buka aduan kepada Kepala Seksi GTK Bidang Keguruan untuk kemudian memberikan panggilan dan pembinaan kepada oknum guru P3K sekaligus kepsek SDN JAYANTI 1.
Ditemui dikantornya, bertemu staf nya, staf tersebut menyuruh team awak media metronewstv di telpon kasi GTK,"ACIH', dan ketika team kami menelpon beliau melalui panggilan telepony whatsapp
kasi GTK, "ACIH", mengatakan tidak diperbolehkan ASN seperti P3K sama saja sperti PNS, atau ASN merangkap dauble job karena itu sudah melanggar.
kami ucapkan terimakasih kepada rekan media metronewstv.com yang sudah turut membantu Dinas untuk memberikan informasi dan mengadukan ketika ada hal-hal kejanggalan, bahkan ada pelanggaran yang diduga dilakukan oknum guru GTK.
Kami akan segera tindak lanjuti dan lakukan investigasi hari senin hingga pemanggilan terhadap oknum guru P3K SDN JAYANTI 1 dan kami juga akan lakukan pembinaan dan bilamana tidak datang ke Dinas alias ngeyel kami akan menyurati kesekolahan SDN JAYANTI 1 tersebut, dan jika memang itu oknum tidak bisa memilih salah satu kerjaanya, pilih KETUA BPD Desa Jayanti apa pilih mau masih mengabdi jadi guru, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sangsi tegas cabut SK P3K nya,"Tegas ACIH
Dengan Singkat pembicaraan melalui wa telepon dari Kepala Seksi GTK Bidang Keguruan,"ACIH" (kasi GTK).
(Tajudin/edo)
« Prev Post
Next Post »