Serang, xbintangindo.com-
Ada-ada saja musibah yang dialami Nasabah sehat A/n Aidil Hafid kelurahan Teritih Kecamatan Walantaka saat mengambil mobil PT Pegadaian Cabang Serang, kondisi fisik kendaraannya rusak.
Pasalnya, barang yang di gadaikan berupa satu unit kendaraan (mobil) warna hitam merk toyota vios nopol A 1768 TQ, saat penebusan menerima kondisi mobil tidak dalam bentuk utuh (rusak). Hal tersebut di amini oleh pihak Pegadaian jika karyawannya teledor saat memarkirkan mobil milik nasabah.
Pihak Pegadaian mengakui saat dikonfirmasi nasabahnya, Aidil Hafid " saat saya tanya Insiden tersebut di akui oleh pihak pegadaian cabang serang, karena keteledoran pegawainya pada saat memarkirkan kendaraan berakibat bagian belakang kendaraan menghantam tiang. Ujar Aidil.
Mencermati surat balasan tertanggal 22 Agustus 2023, dengan nomor : e-898/00109.00/2023 dari Endang Pertiwi selaku PT Pegadaian Pimpinan Wilayah Kantor Wilayah IX, berdasarkan menindaklanjuti surat dari pimpinan cabang serang tertanggal 18 Agustus 2023, dan Kepdir no. 492/UG.2.00212/2011, Mengenai Pedoman Ganti Rugi Barang Jaminan, bahwa dengan jelas surat dari pimpinan wilayah kanwil IX di tujukan kepada Yth, Pimpinan Cabang Serang bukan untuk nasabah.
Dalam hal surat tersebut pihak nasabah masih belum puas karena nasabah berprofesi sebagai pedagang/bisnis jual beli mobil, jelas menurut nasabah (Aidil Hafid) jika kendaraan tersebut setelah kebengkel harga jual akan turun.
" Pekerjaan saya pedagang atau bisnis jual beli mobil, mobil yang di gadaikan ke Pegadaian itu sudah laku akan di bayar Rp. 85.000.000,- jika kondisinya rusak jelas dong harga mobil tersebut akan turun, " ujar Aidil Hafid.
Masih dengan Aidil Hafid," atas kejadian ini kerugian saya sekitar Rp. 15.000.000,- tidak mungkin mobil tersebut saya jual Rp. 85.000.000,- walaupun sudah di rapihkan. Dibengkel." Cetus Aidil Hafid.
Karena tidak puas terhadap perlakuan pihak PT Pegadaian Cabang Serang, meminta kepada wartawan untuk menginformasikan insiden dan perlakuan serta menemukan keadilan untuk dirinya
"Saya minta tanggung jawabnya pihak pegadaian cabang serang, terhadap saya sebagai nasabanya, saya minta Rp.15.000.000,- untuk ganti ruginya biaya ongkos bengkel dan belanja material/sparepart, ditanggung saya selaku nasabah, " sambung Aidil Hafid.
masih dengan Aidil Hafid," kalau pihak pengadaian hanya biaya bengkel tetap saja harga jual mobil tersebut turun. " Jelasnya. Senin 28 08 23.
" Yang jelas estimasi saya kerugian setelah fisik unit mobil saya diambil dari Pegadaian-cabang Serang itu sekitar Rp. 15.000.000,-" tutup Aidil Hafid.
Sampai berita terbit belum mendapatkan komentar dan tanggapan dari pihak PT Pegadaian Pimpinan Cabang Serang (Kurniawan).
« Prev Post
Next Post »