Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Truk Tanah Masih Nakal Lintas Aktivis Jayanti Geram. *Sanggupkah Kadis Dishub kab.Tangerang Menindak Sesuai Perbup No 12 Th 2022








Truk tanah merah yang nakal melintas di berhenti kan aktivis Jayanti karena menggangu pengguna jalan.

Kab. Tangerang,|xbintangindo.com-

Makin marak lagi mobil truk tanah yang lintas di jam larangan perbup (Peraturan bupati) nomor 12 tahun 2022.


Akibat truk tanah merah langgar perbup No. 12 tahun 2022 kini aktivis Jayanti menjadi geram. Sabtu 19/08/23.


H. Alamsyah MK senior aktivis Jayanti yang juga sebagai ketua umum LSM Geram Banten Indonesia angkat bicara.

" Itu truk yang muat tanah merah sudah keterlaluan dan tidak menghargai pengguna jalan, salah satunya bak truk tanah banyak yang tidak memakai terpal, dan lintas  pada jam larangan perbup no 12 tahun 2022." Kata H.  Alamsyah MK.


Ditempat terpisah aktivis Jayanti Anton Patoni dari ormas FBN dan koordinator 1 Forum Aktivis Jayanti (FAJ)  menyayangkan mobil tanah merah melanggar ketentuan perbup no 12 tahun 2022.


" Padahal sudah jelas truk tanah merah diperbolehkan melintas di jalan nasional dari jam 22.00 wib sampai dengan jam 05.00 wib, namun mungkin karena Supir dan pengurusnya nakal maka di jam luar ketentuan atau ramai pun mobil truk tersebut lintas saja dan malah semakin marak." Katanya.


Anton pun bertanya, apakah berani kadis Dishub kabupaten Tangerang menindak tegas mobil - mobil truk tanah merah yang nakal melintas diluar aturan perbup no 12 tahun 2022.?" Tanyanya.

Dimas Agung//.*





Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *