Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Terkait Izin Pembangunan Tower XL BTS di Desa Ranca Sumur Kopo-Serang diduga Belum Ada Laporan ke Kantor Kecamatan Kopo






Foto : Ahmad Supriyadi, Kondisi terkini pembangunan tower XL BTS di desa Ranca  Sumur Kopo Serang. 


Serang,| xbintangindo.com-

Pekerjaan pemasangan gedung tower XL atau menara (BTS) di kerjakan PT Nayaka selama 16 hari berlokasi di kampung Sebe RT 17 RW 05 Desa Ranca Sumur Kecamatan Kopo Kabupaten Serang yang diduga belum kantongi izin atau belum memberikan laporan ke kantor kecamatan Kopo juga tampak para pekerja saat bekerja tidak menggunakan (K3).sabtu 05 agustus 2023.


Saat awak media xbintangindo.com  konfirmasi kepada salah satu pekerja yang mengaku asal bandung mengatakan,  "kalau untuk sapety tidak di kasih sama orang perusahaannya pak,  kalau di kasih pasti kita pakai lah pak,, kalau d kasih engga kita terap kan kita nya yang salah," ujarnya.


"kalau terkait perizinannya di itung-itung banyak lah dari ketinggian juga ada, izin ke orang dekat rumah juga ada, kalau izin ke Desa dak kecamatan yang pernah saya dengar sepertinya sudah pak, " sambung pekerja.


Hal senada dikatakan Beben selaku mandor," kalau untuk (K3) keshatan keselamatan kerja mungkin kami tidak menerapkan nya karen dari kantor belum dikasih, kalau untuk helm ada kita bawa masing-masing, kalau tentang perizinannya tanya aja ke pak Rido karena beliau yang mengurus nya." Kata Beben.


Rido sebagai pengurus saat di hubungi melalui chat WhatsApp menjawab, " kalau terkait sapety memang kami belum menerapkannya kalau begitu akan saya terapkan," ujarnya.


Lanjut Rido," jika terkait papan informasi mungkin masih d cetak pak. Yah Kalau tentang perizinannya kami sudah sampai tahap rekom ke Desa ke CAMAT, Lanud KKOP dan PBG bisa cek secara online."  tutup Rido.


Saat awak media xbintangindo.com konfirmasi ke Camat kopo Hendra Purnawan untuk terkait perizinan nya apa saja yang di lampirkan oleh pihak perusahaan,


Camat kopo, " ntar yah pak saya minta ke ka. sie  Tantrib dulu soalnya permasalahan ini saya belum dapat informasinya tentang itu, jawab camat.


Masih dengan camat kopo," oh iya benar pak dari pihak PT. Nayaka yang mengerjakan tower XL belum ada yang laporan ke kantor kecamatan Kopo."  Jawab camat kopo.


Dadi selaku aktivis Tanggerang, " Jika benar sudah mengantongi izin seharusnya dari pihak perusahaan atau kontraktor harus menerapkan atau memasang papan informasinya," kata Dadi.

poin kedua,

"pekerjaan yang sudah 2 minggu berjalan masa kepala pemerintahan camat kopo belum mengetahuinya/ belum ada pemberitahuan sedangkan untuk sapety atau (K3) pihak perusahaan wajib menerapkan atau menyediakannya karena apa,  untuk keselamatan baik yang kerja maupun bagi penguna jalan hal tersebut sudah aturan baku." Ujar Dadi.

Ahmad Bewok//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *