Kota Serang- xbintangindo.com-
Setelah selesainya Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2023,dan d mulainya ajaran baru,kini marak di beberapa Sekolah menjual seragam sekolah melalui Koprasi Sekolah, di duga salah satunya SMAN 5 Kota serang.
Pasalnya ada salah satu Wali murid yang tidak mau d sebutkan namanya mengeluhkan mahalnya biyaya untuk pembelian seragam Sekolah d Koprasi Konsumen Bina Sejahtera Lestari SMAN 5 Kota Serang.
Mau tidak mau pak kami harus membeli seragam Sekolah d koprasi sekolah walaupun menurut kami itu terlalu mahal.
Ada beberapa aitem yg kami harus beli salah satunya Seragam Batik 2 Baju lengan panjang 480 Rb,kaos olah raga satu stel 275 Rb dan atribut 130 Rb yang harus kami beli.
Kami sangat menyayangkan pihak Sekolah menjual seragam melalui Koprasi Sekolah menurut Ayip Ambri Selaku Aktifis Sekjen Relawan Anti Koruptor ( REAKTOR).
Jelas-jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 181 huruf a dan d), bahwa pendidik dan tenaga kependidikan,baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran,bahan ajar,seragam sekolah atau bahan pakaian seagam di satuan pendidikan ( melakukan tindakan komersial).Namun hal tersebut tak diindahkan oleh SMAN 5 Kota Serang kami sangat menyayangkan dan kami akan melakukan gerakan Aksi ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten meminta Kepada Kepala dinas dan Gubenur Banten untuk mencopot jabatan Kepala sekolah SMAN 5 jelas Ambri.(oman ncek. Red xbi)
« Prev Post
Next Post »