Pelaku dan barang bukti.
Serang - xbintangindo.com-
Anggota Satreskrim Polresta Serkot berhasil mengungkap kasus ilmu gendam atau hipnotis di depan kantor Bank BRI Benggala, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Atas pengungkapan itu kepolisian mengamankan dua orang pelaku
Kedua orang pelaku yaitu seorang perempuan berinisial RS (47) warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dan seorang lelaki berinisial AR (41) warga Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polresta Serkot AKP Iwan Sumantri mengatakan terungkapnya kasus tipu gelap denhan modus gendam itu, bermula dari laporan masyarakat ke Satreskrim Polresta Serkota pada 24 Juni 2023. "Korban warga Sukabumi melapor kepada kami, telah menjadi korban hipnotis di Jalan Yusuf Martadilaga depan Bank BRI Benggala dengan kerugian Rp.69.731.000," katanya.
Iwan menambahkan dari keterangan korban, pelaku berkelompok dan salah satunya mengaku sebagai warga negara asing asal Malaysia. "Modus Gendam dengan cara tim, pelaku sebanyak 4 orang terdiri 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Untuk satu pelaku yang mengaku sebagai WNA Malaysia," tambahnya.
Iwan menjelaskan pelaku yang mengaku sebagai WNA Malaysia berpura-pura menanyakan arah jalan ke Banten Lama kepada korban. Disaat bersamaan, pelaku juga meminta tolong untuk menukarkan uang asing kepada korban. "Setelah itu pelaku mengajak korban untuk ikut ke dalam mobil di ajak untuk ke Bank. Setelah sampai Bank korban yang justru diminta untuk mengambil uangnya Sebesar Rp20 juta," jelasnya.
Selain itu, Iwan mengungkapkan pelaku lainnya yang mengaku sebagai pegawai Bank, merayu korban untuk menukarkan seluruh uangnya, dan kekurangannya diganti dengan emas milik korban.
"Uang Rp20 juta itu kemudian ditukar dengan dollar milik pelaku, dan kekurangannya ditukar dengan Cincin Emas 7 gram, kalung emas putih 14.4 gram dan liontin emas putih 10 gram," ungkapnya.
Iwan menerangkan setelah berhasil menguras harta korban, keempat pelaku membawa korban ke arah Jalan Raya Serang - Pandeglang. "Setelah korban mendapatkan Dollar tersebut, korban di turunkan di Indomart Jalan Pandeglang Sempu Kelurahan Cipare," terangnya.
Iwan menegaskan setelah mendapatkan keterangan korban, kepolisian melakukan penyidikan, dan berhasil menemukan lokasi tempat persembunyian pelaku.
"Satu pelaku berinisial RS kami amankan disekitaran Kota Cilegon. RS ini berperan sebagai Ibu-ibu yang meyakinkan korban. Lalu Tim melakukan pengembangan ke daerah DKI Jakarta dan mengamankan AR yang berperan sebagai Pegawai Bank," tegasnya.
Iwan menambahkan saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Salah satunya pelaku yang berpura-pura sebagai WNA Malaysia.
"Dua orang pelaku lainya masih dalam Pencarian (DPO) yaitu TH sebagai Mr dari Malaysia dan AR sebagai sopir," tambahnya seraya mengatakan kedua pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman penjara 4 Tahun. (Bidhumas).
« Prev Post
Next Post »