Xbintangindo.com. - LEBAK. - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam konferensi yang di gelar di jakarta dirinya Mengamanatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam Pemulihan Umum dan pemilihan di tahun 2024 yang akan datang.
Kementrian PANRB meminta kepada ASN untuk menjaga netralitas dan perlu dijaga karena sejatinya ASN diamanatkan di dalam undang-undang. Dalam UU No. 5/2014 ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Mentri PANRB Abdullah Azwar Anas, mengatakan, bpk Presiden RI Joko Widodo, Mengamanatkan kepada kementrian Pendayahgunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk menjaga dan mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara ASN dalam pemilihan umum dan pemilu di tahun 2024 mendatang.
"Untuk menjaga netralitas ASN dalam pemilihan umum tahun 2024 kami dari kementrian PANRB sudah melakukan MoU dengan Kemendagri serta BKN, KASN, dan Bawaslu," ucap Menteri PANRB Azwar Anas di kutip dalam konferensinya di jakarta. (Rabu 26/08/2023)
Dalam acara yang digelar oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) tersebut Menteri Anas menuturkan bahwa netralitas ASN selalu menjadi isu menarik ketika proses pergerakan Pemilu dan Pemilukada digelar.
"Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,"ucap Menteri PANRB Azwar Anas
Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat karena adanya potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan.
"Kalau tidak netral maka ASN tersebut menjadi tidak profesional dan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tidak akan tercapai," jelasnya.
Pelanggaran netralitas oleh ASN pun kerap kali terjadi di media sosial. Sepanjang tahun 2020-2021, pelanggaran tertinggi terjadi karena adanya keterlibatan ASN dalam kampanye atau sosialisasi di media sosial, yakni sejumlah 30,4 persen.
Anas menegaskan bahwa pergerakan ASN di media sosial ini tentunya menjadi salah satu area yang diawasi dengan ketat oleh pemerintah untuk memonitor pelanggaran netralitas yang mungkin terjadi.
"Kampanye di media sosial juga kita pantau bersama, termasuk di media-media lainnya agar ASN ini bisa terhindar dari pelanggaran netralitas," pungkasnya.
(Jay)
« Prev Post
Next Post »