Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

FENOMENAL, ALVIN LIM BERI KUASA KE LQ INDONESIA LAWFIRM LAWAN BALIK KRIMINALISASI POLISI AJUKAN JUDICIAL REVIEW MK TERKAIT IMUNITAS ADVOKAT


Jakarta,| xbintangindo.com-

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 30 Agustus 2023. Hari Rabu 30 Agustus 2023, terlihat sejumlah tim kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi, maksud dan tujuan kedatangan mereka untuk mendaftarkan permohonan Uji Materi UU No 18 tentang  Advokat. 


Dijelaskan  La Ode Surya Alirman, SH bahwa  LQ Indonesia Law Firm  telah  mendapatkan kuasa dari Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA selaku pemohon dan prinsipal untuk melakukan Judicial Review terhadap Pasal 16 UU Advokat terkait Hak Imunitas Advokat yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.


Judicial Review dilakukan supaya MK  lebih mempertegas lagi hak imunitas  Advokat karena selama ini sudah cukup banyak  Advokat dikriminalisasi aparat penegak hukum ketika melakukan pembelaan terhadap kliennya. Sudah selayaknya Advokat mendapatkan imunitas secara mutlak dalam menjalankan tugasnya namun kenyatanya beberapa bulan belakangan ini Advokat seperti  Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak  ketika sedang menjalankan tugasnya justru dijadikan Tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, karena dianggap membuat berita bohong ketika menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya. "Alvin Lim advokat vokal dan lurus, berjuang dengan gigih walau dalam penjara, beliau ikhlas dan kali ini melawan melalui Judicial Review ke MK untuk memperjelas frasa dalam  pasal 16 UU Advokat tentang imunitas Advokat bahwa makna Advokat  tidak dapat dituntut adalah  tidak dapat dilakukan penyidikan apabila Advokat sedang bertugas membela kliennya, " ujar La Ode. 


Permohonan JR pasal 16 UU Advokat perlu ditambahkan frasa baru yaitu Advokat tidak dapat diproses penyidikan, selain tidak dapat dituntut sehingga nantinya  dalam melakukan penyidikan Kepolisian ataupun Kejaksaan maupun KPK terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak boleh melakukan upaya paksa terhadap Advokat misalnya melakukan  penyidikan, penahan, ataupun penangkapan terhadap Advokat karena Advokat memiliki hak imunitas   berdasarkan Undang-Undang Advokat. Selama ini Kepolisian selalu beralasan bahwa apabila ada Advokat yang dilaporkan maka polisi wajib menerima laporanya karena polisi tidak bisa menolak Laporan sehingga proses  penyidikan terhadap Advokat seringkali justru  mengabaikan hak imunitas Advokat.


"Alvin Lim sangat cerdas dan intelek, beliau ingin melawan oknum bukan dengan kekerasan melainkan dengan membuktikan ketaatannya kepada undang-undang dan pemerintah dan melawan sesuai hukum yang berlaku. Sebagai lulusan UC Berkeley di Amerika dan mantan Wakil Presiden Bank of America, Alvin Lim berkehendak berjuang merubah tatanan hukum Indonesia yang rusak parah dan melawan oknum demi membela masyarakat tertindas terutama korban Investasi Bodong. Alvin Lim seorang patriot dan nasionalis yang cinta NKRI. Kami dukung perjuangan beliau sepenuhnya." Ujar  La Ode selaku Kuasa Hukum Alvin Lim  dari kantor LQ Indonesia Law Firm.


Nantinya jika permohonan Uji Materi, UU Advokat  ini dikabulkan maka bunyi Pasal 16 menjadi "Advokat tidak dapat diproses hukum dalam tingkat penyidikan dan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan." Larangan melakukan penyidikan terhadap Advokat akan memberi kekuatan  imunitas terhadap  Advokat yang sedang menjalankan tugas membeli kliennya  agar nantinya tidak ada lagi Advokat yang ditangkap, ditahan ataupun dilakukan upaya paksa, apalagi dijadikan Tersangka baik di kepolisian, kejaksaan maupun KPK. 


La Ode  juga menyebutkan bahwa langkah hukum yang diajukan oleh Alvin Lim melalui LQ Indonesia Law Firm adalah sebuah  terobosan hukum yang  jenius dan dapat mengunci mati upaya kriminalisasi terhadap advokat ke depannya. "Saya yakin bahwa seluruh elemen Advokat akan mendukung karena banyak anggota DPR yang berlatar belakang advokat, juga pensiunan polisi dan hakim banyak yang menjadi advokat. Jadi perlindungan Imunitas Advokat adalah hal penting untuk diperjuangkan. Alvin Lim adalah pioneer dan pejuang keadilan, yang bukan hanya berani melainkan smart dan intelektual tinggi. Para Advokat di luar sana atau bahkan Organisasi Advokat mungkin sudah  tidak berdaya melawan oknum Penegak Hukum yang seweneng wenang. Walau dipenjara Alvin Lim tidak pernah berhenti berjuang demi negara dan perbaikan hukum. Semoga Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kami." pungkas  La Ode.

Redaksi xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *