Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

BAKAR SAMPAH, DI KABUPATEN TANGERANG BISA DI DENDA RP.50 JUTA











Tangerang, xbintangindo.com-

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Surat Edaran (SE) Bupati akan menjatuhkan sanksi berupa denda kepada pelaku pembakar sampah.


Sanksi denda tersebut diberlakukan seiring makin maraknya aktivitas pembakaran sampah di Kabupaten Tangerang yang berimbas pada penurunan kualitas udara.


“Sesuai dengan Perda 1 Tahun 2023 itu kurangan paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak Rp50 juta,” kata Kabid Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Syamsul Romli, Kamis 24 Agustus 2023.


Menurutnya, aturan sanksi denda itu juga tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Tangerang, Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah.


“Surat edaran tersebut berisi instruksi dari tingkat Camat, hingga jajaran RT dan RW agar mengimbau kepada warganya untuk tidak membuang dan membakar sampah yang bukan pada tempatnya,”


pihak desa dan kelurahan diharapkan bisa lebih mendistribusikan Surat Edaran tersebut kepada masyarakat. Namun untuk kebersihan, pihaknya juga aktif dalam pengangkutan sampah yang ada dilingkungan.


“Kalau ada yang melanggar dari surat edaran Bupati Tangerang tersebut, maka kita akan kenakan sanksi sesuai dengan surat edaran itu,”


Diketahui dalam Surat Edaran Bupati Tangerang tersebut, disebutkan bahwa dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang dijalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainya yang sejenis. Juga dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan.

Redaksi xbi Dhika xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *