Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo*


Serang-  xbintangindo.com

Polres Serang mengamankan Seorang Pria Berinisial RA (23) pelaku pengedae pil koplo di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang pada Selasa (25/07) malam.


Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 495 butir obat jenis hexymer serta 85 jenis tramadol serta uang hasil penjualan obat.


Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu melalui Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi menjelaskan penangkapan terhadap pengedar pil koplo tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. "Masyarakat resah karena diduga tersangka RA merupakan pengedar narkoba karena rumahnya kerap didatangi pemuda bukan warga setempat yang di duga membeli barang tersebut dari pelaku," kata Dedi. 


Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana bergerak melakukan penyelidikan. "Sekitar pukul 21.30 kami melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah saat sedang memainkan hp dan sempat terkejut," terang Dedi.


Dalam penggeledahan tersebut petugas mengamankan barang bukti puluhan paket pil koplo yang disembunyikan dalam tas serta belasan ribu uang hasil penjualan obat. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Serang. "Dari hasil pemeriksaan, obat keras ini didapat dari seorang pengedar berinisial AB di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat," jelasnya.


Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah dua bulan menjual dan terpaksa menjual pil koplo karena tidak memiliki pekerjaan tetap. "dari hasil penyelidikan, pelaku mengatakan sudah dua bulan menjual pil koplo karena terpaksa lalu keuntungan dari menjual obat ini digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, " ujarnya. 


Tersangka RA dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (Bidhumas)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *