Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

PIHAK FINANCE DIDUGA "BODOH" ASAL BERI DATA KEPADA DEPT COLLECTOR..!"KASUS PEMOTOR DI STOP DIJALAN PADAHAL BELI CASH, DEBT COLLECTOR TAK PROFESIONAL ASAL NAGIH






Ilustrasi...

Tangerang,| xbintangindo.com-

Viral .!" Di Twitter tengah beredar cerita seorang pengendara sepeda motor ditagih debt collector. Padahal, pengendara tersebut membeli motornya dengan cara tunai atau cash.


Akun @/cphgnn menceritakan momen dirinya ditagih debt collector di jalan. Bahkan, dia sudah tiga kali dikejar debt collector meski tidak ada tunggakan.


Diceritakan, debt collector itu tidak bisa menunjukkan dokumen yang seharusnya dibawa.


Debt collector juga diajak untuk ke kantor polisi. Namun, profesi yang dijuluki 'mata elang' tersebut ogah diajak ke kantor polisi.


Dia mempersilakan pemotor tersebut untuk melanjutkan perjalanannya daripada diajak ke kantor polisi.


Kasus serupa ternyata bukan sekali-dua kali terjadi. Belum lama ini, ada juga pemotor yang ditagih debt collector dan memintanya ke kantor polisi.


Tak cuma itu, di balasan cuitan @/cphgnn ada beberapa orang yang menceritakan kejadian serupa, yaitu ditagih debt collector meski tidak ada tunggakan cicilan.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memiliki aturan main terkait debt collector yang melakukan penagihan.


Menurut juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, seorang debt collector harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen.


"OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha," kata Sekar.


Dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain:


1. Kartu identitas

2. Sertifikat Profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di OJK

3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan

4. Bukti dokumen wanprestasi debitur

5. Salinan sertifikat jaminan fidusia


Debt collector juga dilarang melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum:

1. Mengancam

2. Melakukan kekerasan yang bersifat mempermalukan

3. Memberi tekanan fisik maupun verbal


"Jika hal tersebut dilakukan, bagi debt collector maupun Perusahaan Pembiayaan terkait akan dapat berpotensi terkena sanksi hukum berupa pidana maupun sosial berupa stigma negatif dari masyarakat," tulis OJK.

Redaksi xbi Dhika//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *