Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Oknum Penyuplai BBM Pertalite, Ke Pengecer Diduga Mengatasnamakan Nelayan







sedang mengisi BBM pertalite 


SUKABUMI, xbintangindo.com Meski pemerintah sudah melarang agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk tidak melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, yang di Subsidi Pemerintah.


Yakni, diantaranya menggunakan Jerigen & Drum, Mobil dengan Tengki Modifikasi atau Modus pembelian berulang - ulang, namun sangat ironis terpantau oleh awak media online.


Seorang oknum penyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite Subsidi, terlihat sedang menurunkan sebuah Drum yang berisikan pertalite, usai belanja di salah satu SPBU menggunakan kendaraan roda 4 jenis Pick Up dengan Nopol F 8276 OS warna hitam, ditempat penjual pengecer pertalite (Pom Mini). Selasa (11/07/23).


Pengecer pertalite tersebut dilintas jalan raya Pelabuhan Ratu, tepatnya didaerah Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.


Sementara itu saat diwawancarai oknum tersebut (Dedi) oleh awak media online, mengaku bahwa dirinya bisa belanja BBM jenis pertalite di SPBU, telah mendapatkan izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi, diduga mengatas namakan untuk nelayan.


"Ya saya belanja jenis BBM pertalite Subsidi di SPBU untuk nelayan, paling satu minggu 2000 liter, dan pembelian itu berdasarkan dengan surat izin nelayan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Sukabumi, dan mengenai tadi saya menurunkan pertalite di pengecer itu, itu adalah salah satu cabang dari perusahaan Koperasi Tugu Mulya," Kata Dedi.


Oknum penyuplai pertalite itu belanja disalah satu SPBU Cisolok Coco Pertamina dengan Nomor 31.433.01, yang terletak di Jalan Raya Cisolok-Pelabuhan Ratu No. KM.10, RT.01/RW. 02, Karangpapak Kec. Cisolok Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat.


Namun saat disinggung awak media online, soal di depan gudang penyimpanan pertalite tersebut telah menjual pertalite secara eceran menggunakan botol aqua yang berukuran satu liter dia mengatakan dengan singkat.


 "Kalau itu saya jual karena ada kelebihan kurang lebih 10% dari sisa penjualan ke nelayan," Singkatnya.


Untuk sementara itu mengingat peraturan pemerintah yang berbunyi, Setiap orang atau badan usaha yang menyalagunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah di pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun, dan didenda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah), sesuai pasal 55. UU Migas No. 22 Tahun 2001.(Hermawan)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *