Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Maraknya Jaringan Internet di Tengah-Tengah Masyarakat. Apakah Pengelola Memiliki Izin..?" Yukkk baca Proses Perizinannya dan Sanksinya...!"








Ilustrasi.

Banten,| xbintangindo.com-

Maraknya kabel jaringan internet ditengah-tengah masyarakat yang membantu akses komunikasi dengan biaya murah.

Namun tidak sedikit pula masyarakat yang mengeluhkan pemasangan kabel Internet yang asal-asalan sehingga mengganggu aktivitas warga, seperti kabel yang terbentang semerawut dari tiang-tiang mengganggu pemandangan, apakah pengelolanya memiliki izin tanya warga.

Belum lama ini Elang warga perumahan Griya Asri Cikande mengeluhkan kabel jaringan internet yang di pasang oleh pengelola  lepas dari tiang sehingga mengganggu aktivitas warga dan tiang besi sudah rapuh hingga kini pihak pengelola belum memperbaikinya.

"Kacau ini pengelola jaringan internet abal-abal tanpa memperhatikan keselamatan warga, ini kabel yang terbentang sudah turun sampai dada manusia, hawatir jika ada yang lewat akan tersangkut." Ujarnya.

Elang menambahkan," Belum lagi tiang besi untuk penyangga kabelnya sudah rapuh begini, saya hawatir menimpa warga perumahan Griya Asri. Sebetulnya ini jaringan internet memiliki izin dari diskominfo gak seh..?" Tanya Elang.

" Saya mohon kepada Aparat Penegak Hukum unit tipiter bagian perizinan agar menindak lanjuti pengelola jaringan internet yang tidak memiliki izin " harapnya.

Elang adalah salah satu masyarakat yang mengeluhkan dugaan adanya jaringan internet abal-abal, belum lagi keluhan yang sama beberapa warga seperti di wilayah Gorda Cikande, Carenang, Binuang dan lainnya.


Yukk kita baca proses perizinan yang harus di tempuh oleh pengelola jaringan internet.

45/DJPT.1/KOMINFO/4/2007 Prosedur Izin Prinsip Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider).

proses perizinannya melalui evaluasi. Permohonan izin prinsip penyelenggaraan jasa multimedia disampaikan kepada Dirjen Postel, untuk selanjutnya akan dievaluasi. Dalam hal permohonan izin prinsip penyelenggaraan jasa multimedia tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Dirjen Postel memberikan penolakan secara tertulis disertai alasan penolakan. Dan jika persyaratannya dipenuhi dan disetujui, Dirjen Postel dapat menerbitkan izin prinsip penyelenggaraan jasa penyelenggaraan jasa multimedia, yang berlaku selama-lamanya 1 tahun dan dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin prinsip kepada Dirjen Postel, dimana perpanjangan izin prinsip ini 1 kali dengan masa berlaku selama-lamanya 6 bulan, apabila pemilik izin prinsip telah melakukan investasi dalam persiapan pembangunan sarana dan prasarana sesuai hasil penilaian Tim yang dibentuk oleh Dirjen Postel.


Izin penyelenggaraan jasa multimedia diterbitkan oleh Dirjen Postel, setelah pemilik izin prinsip dinyatakan lulus uji laik operasi (lebih lanjut tentang uji laik operasi ini dapat dilihat pada Siaran Pers No. 105/DJPT.1/KOMINFO/8/2007 tertanggal 29 Agustus 2006 tentang ULO Telekomunikasi Sebagai Prasyarat Sebelum Diterbitkannya Izin Penyelenggaraan) dan mengajukan permohonan izin penyelenggaraan. Izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar, jasa mulltimedia diberikan tanpa batas waktu dan setiap 5 tahun sekali dilakukan evaluasi secara menyeluruh oleh Dirjen Postel. Tetapi, apabila hasil evaluasi tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dalam perizinan, pemilik izin penyelenggaraan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Proses, persyaratan dan formulir perizinan jasa multimedia ini (termasuk ISP) sesungguhnya sudah terdapat di website Ditjen Postel. Sebagaimana sudah disebut di atas, permohonan izin prinsip ISP ini adalah dengan cara menyampaikan surat permohonan (yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau Direktur Tertinggi di dalam Perusahaan Pemohon) dengan dilampiri:


Formulir permohonan yang telah diisi lengkap.

Dokumen keabsahan perusahaan:

Salinan akta pendirian perusahaan berikut akta perubahan-perubahannya.

Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Departemen yang mengesahkan (Dep. Kumdang dan HAM.

Salinan NPWP.

Keterangan domisili perusahaan.

SIUP Perusahaan

Profil Perusahaan (Pemohon).

Business Plan (Rencana Usaha), yang mencakup aspek-aspek :

aspek bisnis.

aspek teknis.

aspek keuangan/finansial

Mengisi Surat Pernyataan Isian Formulir sesuai dengan jenis izin prinsip. ( Keterangan: Penyiapan profil dan business plan dapat mengacu kepada criteria dan kebutuhan data dan informasi dalam formulir permohonan in). Sebagai informasi, untuk keperluan administrasi, seluruh dokumen persyaratan yang dilampirkan juga disampaikan dalam bentuk lainnya yaitu file digital berformat PDF yang disimpan dalam compact disk atau CD.

 45/DJPT.1/KOMINFO/4/2007 Prosedur Izin Prinsip Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider)

Redaksi xbi//.*


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *