Tangerang,| xbintangindo.com
Komplotan pencurian motor (curanmor) di Cikupa, Kabupaten Tangerang, diringkus polisi. Para pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian motor di 3 lokasi berbeda di wilayah tersebut.
Kapolsek Cikupa, AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, keempat tersangka berinisial AW (23), A (23), R (30), H (27). Sedangkan 1 pelaku lain, AS (24), masih dikejar dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka AW dan tersangka R bertugas sebagai eksekutor dan otak perencanaan. Sedangkan tersangka A bertugas membonceng pelaku lain dan menyembunyikan hasil curian.
"Kemudian tersangka H dan tersangka AS yang masih DPO bertugas mengawasi situasi sekitar," kata Imam, Kamis (13/7/2023).
Iman mengatakan, para pelaku mengincar motor yang diparkir di kontrakan, parkiran Masjid, hingga di perumahan warga. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
"Dari tangan para tersangka kami mengamankan 5 unit sepeda motor dan senjata tajam jenis badik, serta beberapa kunci letter T dan letter L," tutur Imam.
Adapun modus dari para pelaku dengan merusak jendela usai mendapati target motor di dalam rumah. Tak hanya itu, pelaku juga mengincar motor yang diparkir di tempat sepi.
"Sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual ke daerah Pandeglang dan Sumatera," sebutnya.
Para tersangka itu pun dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Red xbi Dhika//.*
« Prev Post
Next Post »