Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

WOWW..SEBUAH HUNIAN DIKAWASAN PERUMAHAN TAMAN ADIYASA,DIDUGA MENJUAL MIRAS ILEGAL JENIS ARAK


Tangerang,| xbintangindo.com

Toko klontong dikawasan pemukiman perumahan Taman Adiyasa Blok J.15 no 3-4 Rt 01 Rw 08 Desa Cikasungka Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang-Banten,diduga menjual minuman keras jenis arak.


Pada saat investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)dan awak media kelokasi. Sabtu 24 juni 2023, ditemukan seseorang yang kedapatan sedang membeli minuman jenis arak di warung milik eko tersebut kemudian kami  menanyakan  dari seorang pembeli,ia langsung bergegas pergi, lalu lsm dan awak media mengkonfirmasi kepada pemilik toko Eko,diduga penjual minuman keras, ia mengatakan,arak itu saya jual untuk obat dengan nada polos.


Masih dengan penjual miras jenis arak isteri Eko(pemilik), saya mengaku,dulu pak muji polsek cisoka udah tau rombongannya,sudah sekian lama semenjak agak mahal minumannya dulu jual anggur juga. Ucapnya


Heru selaku Sekjen LSM Pelopor Indonesia angkat bicara, tidak gampang percaya atas keterangan pihak pemilik warung disinyalir banyak minuman didalam rumah Eko namun sayang pihak pemilik warung tidak kooperatif menyatakan secara utuh prihal banyaknya minuman jenis arak 


Kami sangat menyayangkan atas tindakan dan sikap Eko selaku pembuat minuman dan sekaligus menunjukan bukti kepada kami ini biang rempah nya pak dengan polos menunjukkan racikan arak tersebut yang di racik sendiri oleh Eko pihak pemilik warung yang diduga penjual minuman jenis arak tersebut saat kami konfirmasi, kemudian langsung memoto-moto identitas kami serta mengintervensi dan membuat kami ketersinggungan,  jujur apapun bentuknya dalam minuman keras yang beralkohol itu tidak dibenarkan dan tugas kami selaku sosial kontrol adalah ingin menciptakan kenyamanan kondusifitas terhadap lingkungan di masyarakat. Imbuhnya


Menurut heru ,Jelas penjualan minuman berakohol tinggi dan tanpa izin edar resmi telah menabrak tidak hanya Pasal 340 KUHP. para pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan.


Atas temuan ini pihak sekjen umum LSM pelopor akan menindaklanjuti dan melaporkan ke pihak berwajib


Dalam kasus peredaran minuman keras oplosan selama ini, Polisi menjerat pelaku dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tegas heru

Red SBP/Andi F

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *