SERANG | xbintangindo.com
Pembangunan tower menara telekomunikasi milik PT. Menara Selaras Persada (MSP) yang berlokasi di Kampung Pasir Juet, Rt 005 Rw 002, Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang-Banten diduga ilegal atau tidak mengantongi izin dari Dinas atau dari Pemerintah Kabupaten Serang. Minggu, 10/06/2023.
Selain diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah Kabupaten Serang pembangunan tower yang diketahui milik PT (MSP) tersebut juga diduga lalaikan K3 bagi pekerjanya, pasalnya sudah jelas diatur oleh udang undang bagi perusahaan yang melanggar K3 dikenakan sangsi berupa ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah).
selain itu dikeluhkan warga dan banyak menuai protes dari sejumlah warga, pasalnya pembangunan tower tersebut di bangun di area pemukiman warga yang dinilai membahayakan, selain itu kompensasinya pun tidak jelas.
Hal tersebut dikatakan salah satu warga bernama Iip, dirinya merasa keberatan dengan adanya pembangunan tower tersebut salah satu alasannya iyalah khawatir akan terkena dampak radius maupun dampak lainnya yang ditimbulkan.
" Saya merasa keberatan dan tegas menolak dengan adanya pembangunan tower ini, karena dibangun di area pemukiman bahkan dekat dengan rumah saya sendiri, saya khawatir akan terkena dampak radius maupun dampak lainnya yang di timbulkan, selain itu juga kompensasi yang tidak jelas padahal jelas tower itu sangat dekat dengan rumah saya, bahkan mereka naro bahan-bahan material atau bangunannya pun di depan halaman rumah saya, tanpa basa-basi dan tanpa permisi atau meminta izin kepada saya selaku yang punya rumah " Ucapnya.
Iip juga menambahkan dan meminta kepada yang bersangkutan atau dari pihak perusahaan agar berkenan duduk bareng di balai Desa atau dimana pun tempatnya untuk bermusyawarah dan mencari jalan terbaiknya.
" Harapan besar saya sih sebenarnya, bisa ketemu dan duduk bareng sama pihak perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini, termasuk pemerintah Desa Dan unsur masyarakat dari mulai Rt dan Rw nya untuk membahas persoalan ini, terserah dimana aja tempatnya mau di Balai Desa atau di mana pun yang penting bisa ketemu dan duduk bareng " Imbuhnya.
Ditempat terpisah waraga mengeluhkan kekewatiran yang senada, yang kami kewatiran takut tiang nya roboh menipah rumah rumah kami kang sedangakan pembagunan tersebut berada di beberapa permukiman warga. Pungkasnya ibu ibu dan bapa bapa diwarung kopi
Sementara menurut Yogi Febriawan selaku Aktivis pemerhati, melalui aplikasi Whatsapp mengatakan bahwa radiasi yang ditimbulkan akibat tower itu bisa menyebabkan gangguan kesehatan seperti, Vertigo telinga berdenging, hingga gangguan metabolisme tubuh.
" Ada tiga dampak yang ditimbulkan jika tower itu sudah beroprasi, di antaranya dampak radiasi, sambaran petir, sama efek robohnya, radiasi itu bisa menyebabkan gangguan kesehatan seperti, Vertigo telinga berdenging, hingga gangguan metabolisme tubuh, selain itu sejumlah alat elektronik seperti Tv dan Hp mengalami kerusakan akibat pemasangan penangkal petir " Tukasnya.
Yogi Juga menambahkan " Mirisnya tower yang seharusnya di dirikan di tanah yang lapang jauh dari pemukiman ini malah di bangun di area pemukiman warga, alhasil terjadi konflik
antara warga dengan pihak perusahaan yang membangun tower tersebut, pembangunan menara besi di sekitar rumah warga ini acap kali tidak di sosialisaikan dengan baik oleh pihak perusahaan terkait, padahal masyarakat perlu tahu dengan dampak yang akan ditimbulkan dari keberdaan tower telekomuniaksi itu. Kalau benar itu ilegal saya mendesak Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) juga Dinas terkait dan pemerintah Kabupaten Serang segera turun kelapangan untuk menutup dan membubarkan kegiatan tersebut " imbuh Yogi melalui aplikasi whatsapp.
Hingga berita ini ditayangkan pihak PT (MSP) belum dapat dikonfirmasi.
Redaksi xbi//.*
« Prev Post
Next Post »