Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

SB Berharap Keluarga Korban Dapat Memaafkan dan Mencabut Laporannya.


SERANG,| xbintangindo.com-

Tak kuasa menahan tangis SB 53 tahun orang tua NG memohon maaf dan meminta damai kepada keluarga mawar (nama samaran) 22 tahun warga Pakusaji Desa pringngulung kecamatan Bandung kabupaten serang agar anak nya di bebaskan.


Mawar korban yang bekerja dirumah NG sebagai baby sister  perumahan bumi Nagara Lestari Blok B3 gang kelinci  Desa Nagara kecamatan Kibin kabupaten serang,Banten


Keinginan  keluarga terduga NG untuk berdamai agar tidak dilanjutkan nya permasalahan yang menimpa keluarga SB karena perbuatan salah satu  anaknya NG yang sekarang ditahan polres kabupaten serang  bisa berdamai secara kekeluargaan sekaligus SB orang tua NG meminta agar anaknya dibebaskan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum 


"Saya memohon kepada keluarga korban agar dapat memaafkan perbuatan anak saya yang merugikan mawar itu sendiri dan keluarganya, dan dapat di lancarkan proses pembebasan NG." Mohon SB.


Pantauan wartawan xbintangsindo.com 26/05/2023 NG yang mana pada sebelum nya telah dilaporkan oleh keluarga mawar ke kepolisian diduga NG melakukan pemerkosaan terhadap mawar. ,Agar keluarga mawar atau mawar sendiri mau memaafkan NG sekaligus mencabut laporannya agar NG bisa dibebaskan,bukan hanya permintaan maaf saja SB orang tua NG menawarkan sejumlah uang untuk penggantian pengobatan dan keperluan lainnya uang yang ditawarkan SB orang tua NG sejumlah RP, 50.000,000 melalui pesan WhatsApp yaitu VN( voice note).


Dalam hal ini harus nya SB orang tua NG hati hati ketika memberikan sejumlah uang untuk pengobatan dan pencabutan perkara dikepolisian,karena perkara pidana atau KUHP itu ada dua katagori delik aduan atau delik biasa jangan sampai " sudah jatuh tertimpa tangga"uang sudah diberikan sebesar Rp 50.000,000 untuk penggantian pengobatan  dan pencabutan dikepolisian  agar anaknya NG  dibebaskan itu tidak terwujud.


"Permohonan maaf keluarga kami NG dan pemberian sesuai permintaan keluarga mawar semua proses itu dapat di lancarkan sampai pencabutan laporan di polres Serang." Harap keluarga NG.


Disisi lain ,tindak pidana perkosaan diatur dalam pasal 285 KUHP yang berbunyi :Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia,dihukum karena memperkosa,dengan hukuman penjara selama - lamanya dua belas tahun


Dari rumusan pasal 285 KUHP diatas dapat diketahui bahwa perkosaan adalah delik biasa,dan bukan delik aduan ,karena itu,polisi dapat memproses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban


Jadi,tidak semua pasal dalam KUHP tentang kesusilaan termasuk dalam delik aduan,untuk dapat mengetahui apakah suatu pengaturan mengenai satu tindakan pidana merupakan delik adun atau delik biasa,kita harus melihat konstruksi dari pasal yang mengatur.


Redaksi xbi iwan abudin//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *