TANGERANG,| XBINTANGINDO. COM-
Polsek Cisoka mengamankan 2 pria inisial S dan M diduga pelaku menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar pada senin 22/05/2023.
Kapolsek Cisoka AKP Eddy Sumantri Saputra SH.MM membenarkan peristiwa tersebut. “Betul kami mengamankan tersangka S dan M di sebuah toko di pasir gatot dan toko di cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang Banten
Kapolsek menjelaskan, pihaknya dapat laporan dari warga sebab menjalankan aksinya dengan menggunakan modus berjualan toko sembako.
'Aksi tersangka sudah meresahkan warga. Sebab, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan modus berjualan sembako di sebuah toko yang dikontraknya dan kami lanjuti informasi warga itu,.
Imam is.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »