Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Laporan Korban H. Mahyar Di Polda Banten, Sudah 100 Hari Belum Ada Hasil Perkembangan Kasusnya



Serang,| xbintangindo.com

 Laporan korban H. Mahyar kepolda Banten, terkait dirinya menerima perlakukan yang tidak manusiawi disertai tindakan kekerasan atau penganiayaan ringan dimuka umum, oleh Sunaryo, H Muhit Dan Hj Bisiroh yanf di duga sebagai pelaku.


Diketahui, tentang laporan H. Mahtar warga Desa Sujung Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang - Banten ke Polda Banten hingga hari ini Sabtu 13 Mei 2023, belum menerima hasil perkembangan kasusnya 


Dengan bukti laporan tertanggal 3 februari 2023, nomor TBL / yang diterima diruang spkt dan laporan tersebut ditanda tangani, 


Sejauh ini sudah 100 hari laporan korban kepolda banten dan belum mendapatkan informasi dari kepolisian polda banten terhadap perkembangan kasusnya, nyata - nyata para pelaku masih merendahkan korban 


Menurut, korban dirinya belum mendapatkan informasi dari polda banten mengenai perkembangan kasusnya secara tertulis

"Sampai saat ini, terhitung sudah 100 hari saya belum menerima laporan perkembangan dari kepolisian polda banten secara tertulis..


Hal tersebut di tanyakan mengingat korban seperti telah diperlakukan tidak adil, dan yang lebih keterlaluan pelaku kian nekad dengan sadar dan bersama - sama melakukan pengerusakan batas (pagar) yang dibangun oleh korban (H. Mahyar)

"Sejauh perkembangan hasil laporan saya ke polda banten yang terjadi sebaliknya, malah yang terjadi para pelaku dengan bersama-sama melakukan pengerusakan bangunan pagar yang saya buat..


Di kira setelah korban melaporkan ke kepolisian polda banten, para pelaku dapat merubah dan menyadari atas perbuatannya nyatanya kebalikan, 


"Saya buat laporan ke polda Banten, maksud hati ingin membuat mereka menyadari bahwa yang telah di lakukan nya kepada saya itu perbuatan yang di larang oleh hukum juga agama, ternyata bukan membuat sadar malah tambah menjadi - jadi" ..


Dimana sikap para pelaku yang bertindak seenaknya tanpa aturan, melakukan pengerusakan bangunan pagar milik korban serta ancaman kepada korban, meski mereka (para pelaku) sebagai terlapor tanpa takut berikan perlawanan kepada korban. 


Dan berencana dalam waktu dekat ini akan mendatangi kembali polda banten guna menanyakan hasil perkembangan kasusnya


 "In sha allah di waktu dekat ini saya (korban) akan mendatangi polda banten guna menanyakan hasil perkembangan nya, mengingat hukum yang terjadi tiidaklah membuat para pelaku menyadari akan perbuatannya' ucapnya sedih (kurniawan).

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *