Tangerang,|XBINTANGINDO.COM
Penjualan Obat Tramadol dan Hexymer di Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan yang terus menjadi-jadi semakin menggila, seolah surga bagi pengusaha yang bertransaksi demi meraup keuntungan dari obat Keras Golongan G tersebut, (19/05/2023).
Dalam peredarannya amat ciamik dengan mengelabui umum dengan tampilan kios sembako.
Ironisnya, para penjaga toko tidak memperhatikan para pembelinya, karena dengan sengaja melayani pembeli yang masih usia di bawah umur.
Seharusnya mereka tau aturan dalam penjualan obat tersebut, dan hanya memikirkan keuntungan usahanya saja. Tanpa Harus memikirkan efek yang di akibatkan oleh pengguna obat tersebut, karena penggunaan obat tersebut jika di konsumsi dalam jangka panjang akan merubah saraf sehat generasi milenial.
Bahkan harapan yang di Nawacita kan oleh Bupati pun yakni “TANGERANG GEMILANG” akan mungkin berpengaruh besar saat ini dan dan masa mendatang.
Awak Media mendatangi Toko-toko tersebut untuk konfirmasi, menurut penjaga toko, “Bahwa toko ini punya Yudi sebagai Bos dan yang terima koordinasi” Ucap penjaga toko yang beralamat di Pasir Gatot, GEMBONG, CIBUGEL Cisoka dan Pos Sentul Balaraja juga pengakuan penjaga toko di Ranca Sumur Cikupa.
Kuat dugaan nama yang di sebutkan penjaga toko adalah orang yang berpengaruh di dunia usaha tersebut, bahkan berhasil bertransaksi dengan lancar sampai saat ini dan Di duga para pengusaha obat-obatan yang tanpa izin edar ini telah melanggar UU NOMOR 36/196/197 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Tentunya ini tugas Dinkes dan BPOM juga APH yang di dukung penuh oleh MUI juga pemerintahan setempat,baik dari Kecamatan maupun dari Desa yang melibatkan para tokoh masyarakat.
Hingga berita ini di tayangkan, pihak yang bersangkutan atas nama “Yudi” sesuai pengakuan penjaga toko belum bisa di konfirmasi.
Red/XBI/IMAN Sukiman.
« Prev Post
Next Post »