Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Diduga Jual Solar Oplosan, Konsumen SPBU 34.156.03 Sumur Bandung Jayanti Mengeluh










SPBU Sumur Bandung Jayanti kabupaten Tangerang Banten.


TANGERANG,  xbintangindo.com-

Usai mengisi bahan bakar minyak jenis Solar di SPBU 34.156.03 yang berlokasi di wilayah Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten, satu unit mobil Fortuner dengan nomor polisi B 1322 CLS mengalami kerusakan pada mesin.

Rio salah satu pemilik kendaraan roda empat jenis Fortuner tersebut mengatakan, seusai mengisi Solar pada SPBU itu, mobil miliknya langsung tak bisa distarter, padahal kata dia, sebelum mengantri untuk mengisi Solar, kendaraannya masih dalam keadaan normal.

“Baru pas diisi langsung ngaak bisa hidup mobil mati, akhirnya didorong ke pinggir,” ungkap Rio, Kamis (11/5/2023).

Akibat insiden itu, Rio harus mendatangkan montir mobil untuk mengecek kendaraannya, alhasil, Solar pada tangki mobil pasca diisi pada Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berlokasi di jalan Raya Serang Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti itu mengeluarkan cairan berbusa yang cukup banyak.
“Pas dicek semua termasuk accu semuanya bagus alias normal, namun begitu dipompa solar ditangki mobil ada semacam cairan berbusa yang cukup banyak, saya Solar bermasalah atau oplosan,” ujarnya.

Persoalannya tak berhenti sampai disitu, dampak dari mogok mobil tersebut, harus dilarikan ke bengkel mobil untuk menguras bahan bakarnya.

“Akhirnya mobil masuk bengkel dan di kuras di pompa solarnya ternyata banyak busa nya,” imbuhnya.


Sementara itu H. Alamsyah MK mencurigai atau menduga bahwa pihak SPBU itu melakukan pengoplosan bahan bakar minyak jenis Solar, hal ini dialami oleh putranya.

“Saya duga BBM jenis solar bermasalah, dioplos, hal ini akan saya laporkan ke pihak Migas,” ujar Alamsyah.

Menurutnya, pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan itu merupakan kejahatan.

“Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya.

Sementara pihak manajemen SPBU 34.156.03 itu belum memberikan keterangan, namun saat dikonfirmasi oleh perwakilan pemilik kendaraan, petugas jaga tak terima untuk komplain sembari menantang.


"Silahkan saja jika mau melaporkan", ujar Deki menirukan ucapan perwakilan SPBU Sumur Bandung. (Red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *