Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Terkait SK Penjadwalan Shift Limbah Gaul Biru Yang diterbitkan Oleh Muspika Kec. Kragilan, Belum diselenggarakan.* *Ngeri..!" Kini Saling Serang ke Hal Pribadi.*








Para pemulung limbah gaul biru. 


Kab Serang,| xbintangindo.com-

Kegaduhan prihal terbitnya SK penjadwalan pengelolaan shift limbah gaul biru oleh Muspika kecamatan Kragilan dengan LPM desa Tegal Maja, kini sudah merabah ke hal pribadi. 


September di terbitkan berita oleh salah satu media online wartahukum.com yang berjudul.

"Huru-Hara Limbah Gawul Biru PT Indah Kiat, Oknum Y Diduga Sudah Ambil Uang Dari Pembeli Hingga 2026" 


Menurut Yamin sebagai anggota LPM desa Tegal Maja menjelaskan".

"Secara tidak langsung dalam permasalahan terbitnya Surat penjadwalan giliran sifth limbah gaul biru yang di keluarkan muspika kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Banten, menurut kami itu cacat hukum, karena penerbitan surat jadwal tersebut di buat secara sepihak tanpa musyawarah dengan 4 desa sebagai pengelola yang sah dan telah berjalan selama ini, yang diberikan oleh PT. Indah kiat pada tahun 2013. 


"Jika SK penjadwalan pengelolaan shift yang di terbitkan oleh muspika kecamatan Kragilan itu diduga merupakan rekayasa beberapa oknum yang demi kepentingannya sendiri." Kata Yamin. 


"Langkah oknum tersebut bermula ketika LPM desa Tegal Maja mengajukan ikut mengelola limbah gaul biru kepada 4 desa pengelola yang sah sekarang ini. Dasar LPM desa Tegal Maja mengajukan itu, karena lokasi pembuangan limbah indah kiat berada di desa Tegal Maja. Permohonan tersebut disetujui dan telah berjalan Tanpa ada masalah dan keberatan dari 4 desa lain nya. Jelasnya.


Lanjut Yamin." Kemudian mungkin oknum HC merapat ke muspika kecamatan kragilan dan bercerita Kepada muspika akan timbul kegaduhan bila mana LPM desa Tegal Maja di biarkan ikut mengelola, alasannya LPM desa Tegal Maja cuma dalih  atas kepentingan pribadi/Yamin. Padahal jelas LPM mengelola untuk kepentingan masyarakat desa Tegal Maja, ujar Yamin.


Lanjut Yamin." Selain bukti yang menurut oknum H. Cecep Jumroni hal tersebut mungkin untuk menjatuhkan saya, seperti yang di sampaikan oleh oknum H.Cecep ke media. Hal itu yang di gunakan untuk menyakinkan muspika oleh oknum H. Cecep untuk menerbitkan jadwal baru dan menghapus LPM desa Tegal Maja dari jadwal giliran sifth pengolahan limbah gaul biru dengan nama kampung pabrik, dan menambahkan pengelola baru yang dinamakan KORDINATOR ( muspika ). Ungkap Yamin lagi.


"Tuduhan untuk kepentingan pribadi atau golongan ( LPM ) itu tidak benar. Silahkan lihat secara langsung bahwa LPM sudah membuktikan kepada masyarakat Tegal Maja dengan membeli satu unit mobil operasional untuk kepentingan masyarakat desa Tegal Maja. Tegas Yamin.


Terkait pernyataan oknum H. Cecep Jumroni di media online tentang pengambilan uang ke pengelola oleh oknum Y, ini penjelasan Y (Yamin -Red).


"Bahwa yang di tuduhkan oleh H. Cecep jumroni kepada saya pribadi itu tidak terkait dengan LPM desa Tegal Maja. Adapun kwitansi yang publikasikan itu sudah saya bayar dengan barang dan itu sudah terjadi beberapa tahun yang lalu.


Yamin menegaskan," Jadi Pernyataan H. Cecep Jumroni kepada media online yang membahas soal kepribadian saya (Y) itu "NORAK".  Ujar Yamin.


Masih dengan Yamin. "Uang dalam kwitansi yang saya kasbon dari pengelola yang di tuduhkan H.Cecep itu Hak pribadi saya kok di bawa-bawa "itukan uang saya" kenapa H. Cecep Jumroni pengen tau dapur saya". Kata  Sambil tersenyum.


Akhirnya dengan berat hati Yamin pun membeberkan pula, uang/dana untuk lembaga dan untuk Sohibul musibah yang di titipkan kepada H. Cecep Jumroni.


"Yang saya ketahui limbah yang di keluarkan oleh PT indah kiat berupa kawat, gaul biru, dan limbah samping,  dari hasil jual limbah-limbah tersebut ada penyisihan uang untuk umum yang di titipkan kepada H. Cecep Jumroni.


# Dana yang di titipkan ke haji Cecep  antara lain: 


1. Untuk APDESI Rp 14 juta dari tahun 2013 hingga sekarang (2023). Sudah 10 tahun berjalan. Jika di jumlahkan 10 x Rp. 14.000.000. = Rp. 140.000.0000,- ( seratus empat puluh juta rupiah). Dan, 


2. Dana santunan musibah/kecelakaan untuk para pemulung yang bekerja di lokasi pembuangan limbah PT. indah kiat sebesar Rp. 12 juta pertahun sejak tahun 2017 hingga sekarang (2023), sudah berjalan selama 6 tahun (6 kali pemberian kepada H. Cecep Jumroni). Jika dijumlahkan 6 x Rp. Rp. 12.000.000,- = Rp. 72.000.000,- ( Tujuh Puluh Dua juta rupiah). Informasi nya dana tersebut Itu semua tidak ada laporan kepengurus/ anggota lain nya. 


Itulah yang saya ketahui, dan dapat di pertanggung jawaban.  hal tersebut bukan rahasia umum lagi, banyak masyarakat dan pengelola ketahui uang atau dana tersebut dititipkan kepada H  Cecep Jumroni terhormat." Ungkap Yamin.



Bukti SK yang di terbitkan oleh PT. Indah kiat pulp papers ditujukan kepada 4 desa.


Marjuki selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tegal Maja mengatakan.


"Ada kok surat SK dari PT. Indah kiat pulp papers kepada 4 desa (Tegal Maja, desa Kragilan, Desa Sentul dan Desa jeruk tipis). Untuk mengelola limbah gaul biru di lokasi desa Tegal Maja." Tegas Marjuki 


Redaksi xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *