Jl poros desa yang kini sudah menjadi tambang pasir.
Serang,|xbintangindo.com
Ruas Jalan yang berlokasi di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang raib alias sudah berubah menjadi tambang galian pasir, dan diduga telah dijual oleh mantan Kepala Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang-Banten, demikian diungkapkan Sekjend DPN Solmet, Kamaludin kepada sejumlah awak media. Minggu, 09/04/23.
Berdasarkan rujukan data, menurut Kamaludin, risalah pembayaran ganti rugi telah dilakukan pada hari Sabtu, 19 Nopember 1977, telah ditunjuk oleh Menteri PU yaitu Bendahara PU D.T. I Jawa Barat telah membayarkan pembelajaan lahan untuk proyek peningkatan jalan Cikande-Rangkas Bitung dI Desa Pagintungan, Kec.Kopo (saat ini pemekaran menjadi Kec. Jawilan) Kabupaten Serang.
Lebih lanjut Kamaludin menerangkan, adapun daftar pemilik yang menerima ganti rugi untuk pembebasan lahan tersebut terdiri atas 8 orang pemilik beserta luas lahannya, yaitu, Tanah Erpach Luas 8.390,36 M2, Tanah Rumdana B Nasmar Luas 128,69 M2, Tanah Nasmar B. Suja Luas 2.292,15M2, Tanah Asmawar B Maib luas 50,00 M2,Tanah Suradi B.Sapri Luas 3.747,33 M2, Tanah Sarid B Rasidan Luas 5.486,65 M2, Tanah Madhapi B Areadi Luas 1.095,20 M2, dan Tanah Alisah B Aksudin Luas 30, 00 M2. “Total keseluruhan lahan yang dibebaskan pada tahun 1977 itu ada seluas 21.220,38 M2,”ungkap Kamaludin.
Lebih lanjut Kamaludin menerangkan, berdasarkan dari data Peta lama yg tertera di Arsip Desa Pegintungan Blok 13, bahwa tanah tersebut merupakan asset PU yg mana pada saat itu karena telah terjadi pembebasan dari masyarakat kepada PU Propinsi Jabar tahun 1977 dengan Panjang kurang lebih 1 KM.
Berdasarkan hasil penelitian tim SOLMET, Monitoring dilapangan Bahwa tanah Yg telah diganti rugi tersebut ternyata obyek lokasinya sudah menjadi tambang galian pasir, sehingga akses jalan yang menghubungkan Kabupaten Serang ke Kabupaten Lebak menjadi terputus.
Fatalnya, lanjut Kamaludin, objek lahan yang sudah dilakukan ganti rugi dari masyarakat ke Pemerintah, saat ini telah menjadi sertifikat maupun AJB milik Orang lain, dan diduga telah dijual belikan oleh Oknum Kepala Desa Pegintungan seluas kurang lebih 2 Hektar, dengan objek SHM 249, SHM 250, SHM 737, SHM 695, AJB 69/2014 tgl 22-05-2014 Notaris Feri Santosa, SH Kab. Serang.
“Saya meyakini, bahwa pelimpahan asset pada saat itu dari Jawa Barat ke Pemprop Banten, pada objek ini seperti ada kelalaian , untuk itu kami mendesak, baik Pemprop Banten maupun Pemkab Serang untuk segera membentuk tim investigasi agar asset-asset yang selama ini tidak terinventarisir ataupun asset yang dijual oleh oknum-oknum tertentu segera dibereskan,”tegas Kamaludin seraya meminta apparat penegak hukum untuk segera bertindak dan memanggil serta memproses oknum-oknum kehadapan hukum.
Berdasarkan hasil investigasi, ungkap Kamaludin, keadaan jalan PU tersebut kini menjadi akses Tambang Pasir Milik PT Alam Utama Mining ( AUM ) dan dijadikan untuk prasana sarana aktifitas kantor dan tempat Kobakan pencucian Pasir. (Oman ncek, red)
« Prev Post
Next Post »