Tangerang,| xbintangindo.com-
Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) yang berkaitan dengan tugas sebagai kontrol sosial,meningkatkan partisipasi keberdayaan masyarakat dan memberikan pelayanan kepada masyarakat adalah tugas pokok dan fungsi nya(TUPOKSI)sebagai organisasi kelembagaan.
Selain itu tugas dari pada lsm tersebut bertujuan untuk melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup. (LH).
Berdasarkan hasil investigasi sejumlah tim LSM pelopor indonesia dan awak media.selasa 04/04/2023 dikawasan industri pasir bolang kecamatan tigaraksa kabupaten tangerang banten, yang bertujuan untuk mengkonfirmasi terkait surat klarifikasi yang telah dilayangkan pada.hari jumat 31/03/2023 dugaan adanya pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun(red-B3) dari PT HADI PUTRA GEMILANG.
Tim pun bertemu langsung yang hendak mengkonfirmasi terkait jawaban surat klarifikasi tersebut didepan pintu gerbang dengan salah satu scurity dan bagian staf kantor yang berinisial(id)dan bahkan sempat melontarkan kalimat tidak menerima tamu. Kata id
Hal demikian,sangat disayangkan syafrudin alias lisen selaku ketua umum lsm pelopor indonesia, setelah mempertanyakan kepada pihak management perusahaan perihal jawaban surat klarifikasi,dan tidak memberikan itikad baik atau memberikan jawaban untuk mengklarifikasi surat dan bukti manifest adanya dugaan pencemaran limbah B3,bahkan surat sempat dikembalikan oleh id karyawan bagian staf kantor. Ucap lisen
Masih lisen, sebelum kami melangkah melaporkan secara resmi kepada kementerian lingkungan hidup ambil bagian hukum dan hak asasi manusia(HAM)yang berkaitan dengan hak asasi masyarakat hidup sehat,kami berharap pihak management kooperatif. ungkapnya
Sampai berita ini ditayangkan pihak lsm pelopor indonesia masih menunggu informasi dari pihak PT HADI PUTRA GEMILANG
Red sbp/Andi F
« Prev Post
Next Post »