Bogor,|xbintangindo.com
peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 47 tahun 2008 tentang wajib belajar, Yang tercantum di Bab II di pasal 2 ayat satu dan ayat dua,
(1)Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap
warga negara Indonesia.
(2) Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga
negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar
dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Namun untuk mencapai sesuai yang tercantum di peraturan tersebut sulit di laksanakan karena tidak memadainya fasilitas,
Seperti yang di ungkapkan Moh Sopiyan "kepala madrasah ibtidaiyah (MI) sirojul atfal 2 cileksa Sukajaya kabupaten Bogor Jabar, (15/03/2023)
Menurutnya, pembelajaran belum efektif dan belum Oftimal ketikan hanya ada dua ruang kelas sementara siswa-siswi yang ada di sekolah kami mencapai 142 siswa dan itu tidak muat untuk menampung 142 siswa-siswi, mudah-mudahan kedepan kami segera bisa membangun dua ruang kelas lagi, agar dapat mengoptimalkan kegiatan belajar mengajar sesuai harapan,
Kami memohon terhadap pemerintah melalui kementrian agama yang sudah kami ajukan permohonan bantuan agar segera terealisasi demi terwujudnya ruang kelas baru, supaya kegiatan belajarnya lebih Oftimal, harap Sopiyan.(Marwan)
« Prev Post
Next Post »