Kabupaten Serang, xbintangindo.com
pemerintah daerah kabupaten Serang menetapkan NJOP tanah dipedalaman desa Songgom jaya mencapai 200.000/meter.
Hal tersebut diungkapkan Dahayani selaku Pimpinan Redaksi Media Delik Hukum pada saat ingin membuat akte tanahnya di desa Songgom jaya, Jumat (15/3/2023).
Menurut Dahyani mengatakan bahwa dirinya ingin membuka shm rumahnya yg sekarang ditempati.
" Saya ingin membuat shm rumah hasil waris dari orang tua saya, akan tetapi pada saat saya menanyakan kepada pihak desa Songgom jaya bahwa sy harus mengeluarkan biaya NJOP sebesar 200.000/meter, " Ucapnya.
Sementara Amelia selaku pengamat politik bidang pertanahan mengatakan bahwa tanah tersebut harus dikaji ulang.
" Tanah itu di pbbnya seluas 885 meter, sedangkan nyatanya tanah tersebut menu keterangan dari pemiliknya hanya 768 meter, " Ungkapnya.
Ditempat terpisah Kepala Desa Songgom jaya melalui Hudori selalu Sekertaris Desa mengatakan bahwa NJOP ditahun 2023 ada kenaikan sangat tinggi.
" Dari NJOP 27.000/meter menjadi 200.000./meter, dan itu keputusan dari pemkab serang, dengan dalih bahwa tanah tersebut berada di blok industri, sedangkan pada kenyataannya bahwa rumah tersebut berada di pedalaman, " Ujarnya.
Lanjut dia bahwa ada rumus untuk pertanahan yang harus dipenuhi.
" Luas tanah 768 x 200.000 x 12.5℅.
Dan yang 12.5% itu pajak pph, bphtb, camat, desa, biaya cetak akte materai fc dll, " Terangnya.
Dengan adanya hal tersebut pemkab serang diminta untuk mengkaji ulang tentang NJOP tanah yang berada di perkampungan.
Sampai berita ini terbit pihak terkai belum dapat dihubungi.
Red. tim.
« Prev Post
Next Post »