Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Gila NJOP Tanah Pedalaman di Desa Songgom Jaya Mencapai 200.000./meter


Kabupaten Serang, xbintangindo.com

 pemerintah daerah kabupaten Serang menetapkan NJOP tanah dipedalaman desa Songgom jaya mencapai 200.000/meter.

Hal tersebut diungkapkan Dahayani selaku Pimpinan Redaksi Media Delik Hukum pada saat ingin membuat akte tanahnya di desa Songgom jaya, Jumat (15/3/2023). 

Menurut Dahyani mengatakan bahwa dirinya ingin membuka shm rumahnya yg sekarang ditempati. 

" Saya ingin membuat shm rumah hasil waris dari orang tua saya, akan tetapi pada saat saya menanyakan kepada pihak desa Songgom jaya bahwa sy harus mengeluarkan biaya NJOP sebesar 200.000/meter, " Ucapnya. 

Sementara Amelia selaku pengamat politik bidang pertanahan mengatakan bahwa tanah tersebut harus dikaji ulang. 

" Tanah itu di pbbnya seluas 885 meter, sedangkan nyatanya tanah tersebut menu keterangan dari pemiliknya hanya 768 meter, " Ungkapnya. 

Ditempat terpisah Kepala Desa Songgom jaya melalui Hudori selalu Sekertaris Desa mengatakan bahwa NJOP ditahun 2023 ada kenaikan sangat tinggi. 

" Dari NJOP 27.000/meter menjadi 200.000./meter, dan itu keputusan dari pemkab serang, dengan dalih bahwa tanah tersebut berada di blok industri, sedangkan pada kenyataannya bahwa rumah tersebut berada di pedalaman, " Ujarnya. 

Lanjut dia bahwa ada rumus untuk pertanahan yang harus dipenuhi. 

" Luas tanah 768 x 200.000 x 12.5℅.

Dan yang 12.5% itu pajak pph, bphtb, camat, desa, biaya cetak akte materai fc dll, " Terangnya. 

Dengan adanya hal tersebut pemkab serang diminta untuk mengkaji ulang tentang NJOP tanah yang berada di perkampungan. 

Sampai berita ini terbit pihak terkai belum dapat dihubungi. 

Red. tim.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *