Banten. xbintangindo.com,
Untuk kesekian kalinya, DPW Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Prov. Banten, dalam beberapa hari ke depan akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum yakni Kejati Banten dalam kaitan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas Pariwisata Provinsi Banten, demikian dikatakan Sekretaris DPW SOLMET Banten, Bagas kepada beberapa media.
Sebelumnya, lanjut Bagas, lembaganya sudah melaporkan dua OPD yaitu Dindikbud Banten dan PUPR Banten terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dan beberapa hari kedepan, pihaknya akan melaporkan Kembali adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Dinas Pariwisata Prov Banten.
Menurut Bagas berdasarkan investigasi, Analisa dan kajian dari Lembaga kami, diduga kuat bahwa pada kegiatan Pembuatan Film Webseries 1, 2 dan 3 dengan nilai pagu masing-masing 150 juta di Bidang Promosi dan Pemasaran pada Dinas Pariwisata Prov. Banten Tahun Anggaran 2022 yang lalu diduga antara Ada dan Tiada.
Bahkan, lanjut Bagas, berdasrkan informasi yang diserap, sebelum kegiatan ini berjalan dikatakan pernah ada gelar ekspose sekali, selanjutnya tidak pernah ada kelanjutannya. “Info yang diterima sih katannya memakai artis FTV, inisial KA, namun hingga kini hasil pembuatan film tersebut dari informasi yang didapat belum pernah ada yang melihat,”ujar Bagas.
Dikatakan Bagas, ada beberapa kejanggalan, pertama, item kegiatan ini kenapa harus dipecah menjadi 3 item kegiatan dengan judul yang sama, bedanya hanya pada urutan series 1, 2 dan 3 yang masing-masing pagu dibuat senilai Rp.150 juta dengan Pengadaan Langsung, kedua, menilik item kegiatan selayaknya ini masuk pada katagori bidang jasa lainnya, harusmya maksimal pagu untuk pengadaan langsung adalah sebesar Rp. 100 juta, dan yang ketiga adalah hingga kini hasil dari Pembuatan Film Webseries 1,2 dan 3 belum pernah terlihat secara publikasi, baik internal maupun eksternal, “yang kami pertanyakan secara substantif adalah untuk apa pembuatan film ini dibuat dan untuk kepentingan apa, kalau tidak pernah dipublikasikan,”ungkap Bagas seraya menyatakan makanya antara ada dan tiada.
Untuk itu, terang Bagas, berdasarkan arahan Ketua Umum, Silfester Matutina, SH dan dilanjutkan Instruksi langsung dari Sekjend Solmet, Kamaludin, SE, untuk hal-hal yang terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah NKRI ini, terutama Provinsi Banten menjadi salah satu atensi organisasi yang harus dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh seluruh pengurus dan kader dan bisa bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum. (Oman ncek)
« Prev Post
Next Post »