1. Toko jual obat tramadol hcl dan eximer di jl. Raya Legok - Karawaci Medang Kecamatan Legok Tangerang Banten.
Tangerang,| xbintangindo.com-
Sering dikatakan oleh aparat penegak hukum (APH) jika barang siapa yang menjual/mengedarkan obat keras tanpa resep dokter maka diancam dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU No 36-2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara," dalam pemberitaan - pemberitaan di media online maupun cetak. Lain halnya dengan 2 toko kosmetik yang menjual/mengecer di wilayah hukum Polres metro Tangerang Selatan.
1. Jalan raya Legok - Karawaci Medang Kecamatan Legok.
2. Palasari Kecamatan Legok.
masih kuat bertengger menjual mengedarkan obat keras jenis tramadol hcl dan eximer. Kebal hukum kah toko tersebut, tanya warga.
2. Palasari Kecamatan Legok Tangerang Banten.
Salah satu warga legok Waluyo saat menjelaskan kepada awak media.
"Sudah lama pak toko itu jual obat tramadol hcl dan eximer, pajangan kosmetik yang di etalase itu cuma kedok doang, asli nya jual obat tramadol dan eximer." Katanya.
Lanjut Waluyo," yang saya tau obat tramadol hcl dan eximer tersebut tidak boleh dijual bebas harus pakai resep dokter, tapi kenapa anak-anak remaja bebas beli obat keras tersebut di toko Medang Kecamatan Legok itu, apa kebal hukum yah pak." Tanya Waluyo.
Pembeli obat tramadol dan eximer Rizky saat bercengkrama dengan polosnya mengatakan,
"Saya beli obat tramadol di toko kosmetik Medang pak. Buat ngilangin rasa nyeri dan pegal-pegal habis kerja. Biar enak tidur, ngeplay juga seh." Jawabnya polos.
Menurut BPOM Banten Desi," jenis obat tramadol hcl dan eximer tersebut termasuk obat golongan G /Obat keras, penjualannya harus memakai resep dokter, tidak boleh sembarang dijual bebas, pengunaannya harus di atur oleh dokter. Obat tersebut berbahaya jika dikonsumsi remaja - remaja." Ujarnya.
Redaksi xbi//.*
« Prev Post
Next Post »