Sukabumi,| xbintangindo.com
Sukabumi,| xbintangindo.com
Tersangka H saat digiring menuju lapas Warungkiara. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan di tahun anggaran 2016 dalam program Bantuan Provinsi Jawa Barat, Kamis (09/02/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Siju menerangkan, hasil dari pendalaman kasus SPK bodong Dinas Kesehatan ia menetapkan tiga orang tersangka yang berinisial H, S dan D.
“Lanjutan kasus SPK bodong kami tetapkan tiga orang tersangka. Berinisial H, S, dan D,” terangnya kepada awak media di Aula Kejari Kabupaten Sukabumi
tersangka berinisial H adalah Harus Al Rasyid yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi. Sebelumnya ia menjabat Dinas Kesehatan Sukabumi.
“Ketiga orang tersebut merupakan pejabat di pemerintahan Kabupaten Sukabumi, yang dua masih aktif, yang satu sudah pensiun,” ucapnya
Siju mengatakan, kemudian para tersangka ini akan menjalani masa tahan selama 12 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara dengan status tahanan kejaksaan.
“Kemudian pada tiga tersangka tersebut sekarang kita lakukan penahanan selama 12 hari ke depan dan peranan itu di tempatkan di Warungkiara, Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Berdasarkan dari pengembangan yang dilakukan pihaknya, Siji menuturkan kerugian negara akibat SPK fiktif ini bertambah menjadi Rpi 37 miliar yang sebelumnya diperkirakan Rp 25 miliar.
“Hasil pengembangan kerugian negara mencapai Rp 37 miliar, sementara uang yang sudah di titipkan mencapai Rp 10 miliar,” tandasnya.
Reporter_ E Teguh Iman
« Prev Post
Next Post »