Tampak pekerja tanpa APD sedang membuat jembatan, Foto: Marwan.
JAWA BARAT, xbintangindo.com
Proyek pembangunan jembatan penghubung antar Kabupaten Cianjur- Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, anggaran yang bersumber dari APBN melalui Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berlokasi di kampung Cikulina Desa Sukaraharja Kecamatan Kadu Pandak Kabupaten Cianjur, pelaksana CV. Koja Bayah terkesan asal-asalan.
Pasalnya, terlihat para pekerja di proyek tersebut tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang merupakan upaya untuk melindungi diri dari resiko bahaya yang mungkin terjadi. Hal tersebut Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 8 Tahun 2010 tentang (APD).
Pendi selaku pelaksana progres harian dari CV. Koja Bayah Saat dikonfirmasi terakait pekerja yang tidak menggunakan APD, Ia menerangkan bahwa pihaknya sudah memberikan APD ke setiap karyawan/pekerja.
" Saya sudah memberikan APD terhadap para pekerja, namun mereka (pekerja) tidak memakainya alasannya, suka nyangkut, apalagi sekarang lagi musim hujan, jadi suka nyangkut jika kerja di atas, teruskan saya bagian pemasang alat beratnya," kilah Pendi.
Hal senada juga dikatakan Yudi selaku kontraktor Saat dihubungi melalui via aplikasi telepon WhatsApp.
"Saya sudah instruksikan pak ke setiap karyawan yang bekerja. Dan mereka semuanya diberikan seragam biru, soal anggaran bersumber dari APBN. Sedangkan untuk papan informasi pernah di pasang namun hilang sekarang tinggal bambunya saja, kalau tidak salah 1 miliar lebih." jawab Yudi.
Sementara itu, Aceng sebagai pengawas dari Dinas PUPR Propinsi Jawa Barat, ketika dihubungi berkali - kali via telepon, guna dimintai keterangannya, sampai berita ini di tayangkan, belum berhasil dihubungi.
sebagaimana diatur dalam UUD Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Bahwa setiap kegiatan negara yang anggaran bersumber dari pemerintah rakyat Indonesia wajib mengetahuinya dan ikut mengawasi kegiatan negara tersebut.seperti papan informasi itu wajib dipasang,
(Marwan )
« Prev Post
Next Post »